Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Baleg: RUU POM Diusulkan Atur Pengawasan "Post Market" hingga Vape

Kompas.com - 24/01/2023, 20:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) diusulkan akan mengatur pengawasan setelah beredar (post market) terhadap obat dan makanan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, pengaturan ini akan menjadi jaminan makanan maupun obat yang dikonsumsi oleh masyarakat. Sebab selama ini, pengawasan obat dan makanan pasca beredar dinilai belum maksimal.

"(Selama ini) kita ini tidak punya kekuatan dalam hal menjamin yang namanya kesehatan, makanan (dan) obat yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, kita enggak punya jaminan apapun," kata Nihayatul saat ditemui di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Kepala BPOM Bertemu Jaksa Agung: Bahas Kasus Gagal Ginjal hingga RUU POM

Wanita yang karib disapa Ninik ini menuturkan, pembahasan terhadap post market sendiri menjadi penting setelah munculnya kasus gagal ginjal akibat obat sirup mengandung zat beracun, etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Diketahui dalam kasus tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku ada celah pengawasan produk obat pasca beredar, setelah BPOM memberikan izin edar kepada perusahaan farmasi tersebut.

Oleh karena itu, RUU POM menjadi produk hukum yang diusulkan DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2023.

Baca juga: Berharap BPOM Dikuatkan secara Kelembagaan, Penny Singgung soal Perppu dan RUU POM

"Ini menjadi sangat penting. Kemarin mulai ada gagal ginjal dan macam-macam, ini kita mendesak melakukan itu. Saat gagal ginjal, ini post marketnya yang enggak ada penelitiannya, kita jebolnya di post market, jadi harus ada pre sama post market," ucap dia.

Ninik yang juga menjadi salah satu pengusul RUU ini menyebut, selain memperkuat BPOM dari sisi kelembagaan, RUU juga memperkuat pengawasan post market hingga ke struktur terbawah.

Sedangkan saat ini, kata Ninik, BPOM merupakan badan yang hanya eksis sampai tingkat provinsi.

"Jadi bagaimana kita bisa meneliti jajanan anak-anak di sekolah. Kalau yang namanya BPOM, hanya setingkat provinsi. Ada BPOM di tingkat kabupaten kota itu, (tapi) jumlahnya hanya sekitar 40," tutur Ninik.

Baca juga: Kebut RUU POM, DPR Ingin Pastikan BPOM Bisa Awasi Makanan, Kosmetik, hingga Obat Tradisional

Selain post market, regulasi rokok elektrik atau vape juga akan dibahas di dalam RUU ini. Usul ini pun berasal dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU POM beberapa waktu belakangan.

Ninik bilang, persoalan vape masih meresahkan karena belum ada regulasi yang mengatur secara rinci.

"Vape akan menjadi PR karena selama ini belum bicara soal vape, dan persoalannya seperti apa. Nah, (dalam vape) salah satunya (ada) zat cairan psikotropika, nah ini yang akan kita diskusikan di POM," jelas Ninik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com