JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo memelas di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Ricky menyebut dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Dia mempunyai seorang istri dan tiga orang anak perempuan yang masih kecil.
Istri Ricky merupakan seorang ibu rumah tangga. Sementara, putri pertamanya berusia 7 tahun dan dua putri lainnya masih usia balita.
Baca juga: Tangis dan Doa Ricky Rizal untuk Anak-Istrinya dari Kursi Terdakwa
"Selain sebagai seorang anak saya juga memiliki peran dan tanggung jawab sebagai seorang kepala keluarga," kata Ricky sambil menangis.
"Saya yang merupakan tulang punggung bagi istri dan ketiga putri saya berharap semoga Allah SWT selalu memudahkan saya dalam menunaikan kewajiban saya untuk memberikan nafkah kepada keluarga," lanjutnya dengan tangisan yang semakin deras.
Ricky mengaku paham, sangat berat bagi sang istri berjuang seorang diri membesarkan ketiga putri mereka. Sementara, Ricky tak bisa berbuat banyak karena terseret kasus kematian Yosua.
Oleh karenanya, dia meminta istrinya untuk selalu bersabar, kuat, dan tegar menjalani semua ini.
"Saya bersyukur memiliki istri salihah yang selalu setia dan selalu ada untuk saya dalam keadaan susah maupun senang. Semoga Allah SWT senantiasa menguatkan dan memudahkan setiap langkahmu," ujar Ricky.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal Teringat Masa Kecil Saat Mendiang Ayahnya Ajarkan Baca Al Quran
Ricky juga berdoa agar ketiga putrinya tumbuh sehat dan bahagia. Dia sangat berharap bisa selalu melindungi dan mendampingi buah hatinya.
"Untuk ketiga putri kecil ayah yang selalu ayah rindukan, maafkan ayah karena sudah sekian lama ayah tidak pulang, semoga kalian selalu ingat dan rindu ayah juga," kata Ricky, masih sambil menangis.
Dalam kesempatan yang sama, Ricky menegaskan bahwa dirinya tak pernah menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Yosua.
Dia juga mengaku tak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Yosua ataupun turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu meminta Majelis Hakim memberikan putusan yang adil bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga sang istri dan ketiga putrinya.
"Saya berdoa kepada Allah SWT agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya," tutur Ricky.
Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Brigadir J. Jaksa juga menuntut hukuman yang sama terhadap Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Lalu, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Pleidoi Ricky Rizal Sanjung Sikap Ferdy Sambo: Beliau Memperlakukan Kami Semua Seperti Keluarga
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.