Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricky Rizal Menangis: Untuk 3 Putri Kecilku, Maaf Ayah Sudah Lama Tidak Pulang

Kompas.com - 24/01/2023, 14:17 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR mengatakan dirinya merupakan kepala keluarga dengan seorang istri dan tiga anak perempuan yang masih kecil-kecil.

Oleh karenanya, sambil menangis dan terbata-bata, Ricky Rizal meminta maaf kepada anak-anaknya karena sudah lama tidak pulang ke rumah.

Pasalnya, ia harus menjalani proses hukum terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Permintaan maaf tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Ditekan Ferdy Sambo agar Tetap pada Skenario Bohong Kematian Brigadir J

"Untuk ketiga putri kecil ayah yang selalu ayah rindukan, maafkan ayah karena sudah sekian lama ayah tidak pulang. Semoga kalian selalu ingat dan rindu ayah juga," ujar Ricky seraya terbata karena menangis.

Ricky Rizal mengatakan, anak pertamanya masih berusia tujuh tahun. Sementara dua anak lainnya berusia di bawah lima tahun (balita).

Kemudian, ia mengaku sedih karena sang istriharus membesarkan anak sendirian.

"Terima kasih istriku tercinta untuk selalu bersabar, kuat, dan tegar. Saya bersyukur memiliki istri sholehah yang selalu setia dan selalu ada untuk saya dalam keadaan susah maupun senang," katanya.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan Hari Ini

Tak lupa, Ricky mendoakan agar anak-anak yang saat ini ditinggalkan bisa tumbuh sehat dan bahagia.

Namun, dalam pleidoinya, ia berharap masih tetap bisa mendampingi dan melindungi anak serta istrinya di rumah.

"Semoga ayah segera berkumpul kembali bersama-sama kalian," ujar Ricky Rizal.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, terdapat lima terdakwa. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Pada pokoknya, kelima terdakwa itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Sambil Menangis, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Tahu Rencana Pembunuhan Yosua

Kemudian, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 tahun.

Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com