Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/01/2023, 14:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo mengenang masa kecilnya bersama mendiang sang ayah ketika menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.

Di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023), pria kelahiran Banyumas, 20 Oktober 1987 ini mengaku bersyukur dibesarkan di lingkungan keluarga yang hangat dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.

Ia juga menyebut lingkungan keluarganya menjunjung tinggi moral, norma masyarakat dan hukum.

"Bapak saya merupakan seorang anggota Polri. Beliau adalah sosok yang sangat saya kagumi dan menjadi panutan bagi saya, baik dalam cara mendidik anak-anaknya maupun dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," kata Ricky.

Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Ditekan Ferdy Sambo agar Tetap pada Skenario Bohong Kematian Brigadir J

Ricky mengatakan, ayahnya selalu memprioritaskan keluarga meski pada saat itu bekerja berbeda kota dengan keluarga.

Ricky menuturkan, sang ayah merupakan sosok yang sangat memperhatikan pendidikannya dan adik perempuannya.

Ia pun teringat ketika sewaktu masih kecil. Dulu, kata Ricky, ia selalu diajak oleh ayah untuk salat berjamaah di musala dekat rumah.

Baca juga: Sambil Menangis, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Tahu Rencana Pembunuhan Yosua

Sang ayah juga dengan sabar mengajarkannya cara membaca Al Quran serta menghafal surat-surat Al Quran.

Hal ini juga yang akhirnya menginspirasi dirinya untuk menanamkan pendidikan agama sejak dini kepada ketiga puterinya, persis seperti yang dilakukan sang ayah ketika ia masih kecil.

"Namun saat ini saya belum bisa melakukan hal yang sama kepada puteri-puteri saya," kata dia.

Namun, kabar duka datang ketika Ricky bertugas di Polres Brebes. Pada 25 Agustus 2010, ia mendapat kabar bahwa ayahnya meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.

Setelah menerima kabar itu, ia pun langsung bergegas pulang ke kampung halamannya di Banyumas.

Saat itu, Ricky merasa sangat terpukul karena ayahnya meninggalkan dirinya dan keluarga begitu cepat.

"Tapi saya harus ikhlas karena saya percaya semua itu terjadi karena Allah lebih sayang kepada beliau," ucap dia.

Hingga kini, Ricky masih mengingat pesan dari mendiang ayahnya agar berbuat baik harus dilandasi dengan rasa tulus dan ikhlas tanpa mengharapkan balasan apapun.

"Sepeninggalan almarhum bapak saya, ibu saya yang merupakan guru sekolah dasar harus membimbing saya dan adik saya seorang diri. Sama halnya dengan almarhum bapak saya, ibu saya sangat menyayangi saya," ujarnya.

"Beliau telah mendidik, dan membesarkan saya dan adik saya dengan sangat baik. Beliau adalah sosok wanita yang hebat dan kuat, yang selalu berjuang dan rela mengorbankan segalanya demi anak-anaknya," imbuh dia.

Dalam perkara ini, Ricky dituntut delapan tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ricky dituntut delapan tahun penjara bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

Nasional
Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Nasional
Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah

Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah

Nasional
Soroti Pengawalan Polantas untuk Masyarakat, Kapolri: Tertib, Bukan Beri Prioritas Melanggar

Soroti Pengawalan Polantas untuk Masyarakat, Kapolri: Tertib, Bukan Beri Prioritas Melanggar

Nasional
Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Nasional
Soal Sirene dan Strobo, Kapolri Imbau Anggotanya Lebih Sensitif Baca Situasi Jalan

Soal Sirene dan Strobo, Kapolri Imbau Anggotanya Lebih Sensitif Baca Situasi Jalan

Nasional
Kodam Mulawarman Akui Masih Kekurangan 3 Kodim untuk Antisipasi Masuknya Ancaman ke IKN

Kodam Mulawarman Akui Masih Kekurangan 3 Kodim untuk Antisipasi Masuknya Ancaman ke IKN

Nasional
Momen Mikrofon Mati Saat Demokrat Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna...

Momen Mikrofon Mati Saat Demokrat Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna...

Nasional
Kejanggalan Baru Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Mengaku Sudah Mediasi Prima-KPU padahal Belum

Kejanggalan Baru Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Mengaku Sudah Mediasi Prima-KPU padahal Belum

Nasional
KPK Akan Panggil Lagi Dito Mahendra untuk Diklarifikasi soal 15 Senjata Api

KPK Akan Panggil Lagi Dito Mahendra untuk Diklarifikasi soal 15 Senjata Api

Nasional
Pengamat Nilai PDI-P dan Gerindra Bakal Koalisi jika Elektabilitas Anies Melejit

Pengamat Nilai PDI-P dan Gerindra Bakal Koalisi jika Elektabilitas Anies Melejit

Nasional
KPK Akan Perbaiki Kinerja dalam Merespons Laporan PPATK

KPK Akan Perbaiki Kinerja dalam Merespons Laporan PPATK

Nasional
MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polisi soal Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polisi soal Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Nasional
Pengamat Nilai Jokowi-Megawati Sudah Sepaham soal Capres 2024

Pengamat Nilai Jokowi-Megawati Sudah Sepaham soal Capres 2024

Nasional
PKB: Kemesraan Prabowo-Ganjar Semu

PKB: Kemesraan Prabowo-Ganjar Semu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke