JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo mengenang masa kecilnya bersama mendiang sang ayah ketika menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.
Di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023), pria kelahiran Banyumas, 20 Oktober 1987 ini mengaku bersyukur dibesarkan di lingkungan keluarga yang hangat dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
Ia juga menyebut lingkungan keluarganya menjunjung tinggi moral, norma masyarakat dan hukum.
"Bapak saya merupakan seorang anggota Polri. Beliau adalah sosok yang sangat saya kagumi dan menjadi panutan bagi saya, baik dalam cara mendidik anak-anaknya maupun dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," kata Ricky.
Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Ditekan Ferdy Sambo agar Tetap pada Skenario Bohong Kematian Brigadir J
Ricky mengatakan, ayahnya selalu memprioritaskan keluarga meski pada saat itu bekerja berbeda kota dengan keluarga.
Ricky menuturkan, sang ayah merupakan sosok yang sangat memperhatikan pendidikannya dan adik perempuannya.
Ia pun teringat ketika sewaktu masih kecil. Dulu, kata Ricky, ia selalu diajak oleh ayah untuk salat berjamaah di musala dekat rumah.
Baca juga: Sambil Menangis, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Tahu Rencana Pembunuhan Yosua
Sang ayah juga dengan sabar mengajarkannya cara membaca Al Quran serta menghafal surat-surat Al Quran.
Hal ini juga yang akhirnya menginspirasi dirinya untuk menanamkan pendidikan agama sejak dini kepada ketiga puterinya, persis seperti yang dilakukan sang ayah ketika ia masih kecil.
"Namun saat ini saya belum bisa melakukan hal yang sama kepada puteri-puteri saya," kata dia.
Namun, kabar duka datang ketika Ricky bertugas di Polres Brebes. Pada 25 Agustus 2010, ia mendapat kabar bahwa ayahnya meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.
Setelah menerima kabar itu, ia pun langsung bergegas pulang ke kampung halamannya di Banyumas.
Saat itu, Ricky merasa sangat terpukul karena ayahnya meninggalkan dirinya dan keluarga begitu cepat.
"Tapi saya harus ikhlas karena saya percaya semua itu terjadi karena Allah lebih sayang kepada beliau," ucap dia.
Hingga kini, Ricky masih mengingat pesan dari mendiang ayahnya agar berbuat baik harus dilandasi dengan rasa tulus dan ikhlas tanpa mengharapkan balasan apapun.
"Sepeninggalan almarhum bapak saya, ibu saya yang merupakan guru sekolah dasar harus membimbing saya dan adik saya seorang diri. Sama halnya dengan almarhum bapak saya, ibu saya sangat menyayangi saya," ujarnya.
"Beliau telah mendidik, dan membesarkan saya dan adik saya dengan sangat baik. Beliau adalah sosok wanita yang hebat dan kuat, yang selalu berjuang dan rela mengorbankan segalanya demi anak-anaknya," imbuh dia.
Dalam perkara ini, Ricky dituntut delapan tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ricky dituntut delapan tahun penjara bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.