JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di hadapan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Dalam pleidoi yang dia bacakan, terselip doa yang disampaikan untuk istri dan tiga puterinya yang masih anak-anak.
"Pasti sangat berat bagi istri saya untuk menjalani ini semua, berjuang membesarkan dan mendampingi ketiga puteri kami seorang diri," kata Ricky.
"Terima kasih istriku tercinta untuk selalu bersabar, kuat, dan tegar. Saya bersyukur memiliki istri solehah yang selalu setia dan selalu ada untuk saya dalam keadaan susah maupun senang. Semoga Allah SWT senantiasa menguatkan dan memudahkan setiap langkahmu," ucap Ricky sambil terisak menangis.
Baca juga: Sambil Menangis, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Tahu Rencana Pembunuhan Yosua
Ricky juga turut menyampaikan doa kepada tiga puterinya. Adapun puteri pertama yang masih berusia tujuh tahun, sedangkan dua puterinya yang lain masih berusia balita.
"Untuk ketiga puteri kecil ayah yang selalu ayah rindukan, maafkan ayah karena sudah sekian lama ayah tidak pulang," kata Ricky.
"Semoga kalian selalu ingat dan rindu ayah juga. Ayah berdoa agar kalian tumbuh sehat dan bahagia, semoga ayah bisa selalu ada utnuk kalian, melindungi, dan mendampingi setiap langkah kalian dalam bertumbuh. Semoga ayah segera berkumpul kembali bersama-sama kalian," ucap dia.
Adapun Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ricky dituntut delapan tahun penjara bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal Teringat Masa Kecil Saat Mendiang Ayahnya Ajarkan Baca Al Quran
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Kasus pembunuhan bermula dari pengakuan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Putri Candrawathi menceritakan dirinya dilecehkan oleh Brigadir J kepada suaminya yang juga Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 saat baru pulang dari Magelang ke Jakarta.
Mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo marah dan memanggil Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Singkatnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf turut berada di rumah tersebut saat peristiwa penembakan yang diperintahkan Ferdy Sambo dan dieksekusi oleh Richard Eliezer yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.