Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Menangis, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Tahu Rencana Pembunuhan Yosua

Kompas.com - 24/01/2023, 13:54 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo, menegaskan tak pernah tahu rencana pembunuhan yang diinisiasi oleh Ferdy Sambo.

Dia juga membantah menjadi bagian dari rencana pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 itu.

Ricky mengatakan, dirinya menyimpan senjata milik Yosua saat di Magelang bukanlah bagian dari rencana dari pembunuhan, melainkan tindakan pengamanan.

"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ucap Ricky dalam sidang pembacaan pleidoi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Diprediksi Bakal Buka-bukaan jika Divonis Mati pada Kasus Brigadir J

Ricky tampak emosional saat akan meneruskan membaca pleidoinya. Suaranya tiba-tiba tersedak, tertahan, dan air matanya mulai mengalir.

Polisi berpangkat Bripka ini mengusap air matanya dan seorang petugas pengadilan kemudian mengantarkan tissue. Ricky pun melanjutkan pembacaan nota pembelaannya.

Masih dengan uraian air mata dan suara yang terbata-bata, Ricky mengatakan, pengamanan itu didasari dari keributan yang terjadi antara korban Brigadir J dan terdakwa Kuat Maruf.

"Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan pengamanan senjata api sebagai bentuk antisipasi mitigasi risiko terjadinya keributan kembali di antara mereka," ucap dia.

Selain itu, pengamanan senjata api yang dilakukan sudah disampaikan Ricky kepada Yosua.

Baca juga: Deretan Peran Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang Diungkap Jaksa dalam Tuntutan

Sebagai informasi, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ricky dituntut delapan tahun penjara bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Kasus pembunuhan bermula dari pengakuan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Baca juga: Jaksa Simpulkan Ricky Rizal secara Tersirat Membiarkan Brigadir J Dihabisi

Putri Candrawathi menceritakan dirinya dilecehkan oleh Brigadir J kepada suaminya yang juga Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 saat baru pulang dari Magelang ke Jakarta.

Mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo marah dan memanggil Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Singkatnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf turut berada di rumah tersebut saat peristiwa penembakan yang diperintahkan Ferdy Sambo dan dieksekusi oleh Richard Eliezer yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com