Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Perpanjangan Jabatan Kades yang Kental Kepentingan Pemilu 2024

Kompas.com - 23/01/2023, 10:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa mendapat sorotan selama sepekan terakhir. Pasalnya, sejumlah politisi di Senayan memberikan sinyal menyetujui wacana tersebut, sikap yang berbeda ketika wacana perpanjangan masa jabatan presiden muncul.

Wacana ini mengemuka ketika ribuan kades berunjuk rasa di depan Gedung DPR pada 17 Januari lalu. Mereka menuntut, ketentuan di dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.

Pasal itu berbunyi bahwa kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak dilantik, dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Baca juga: Apdesi Sebut Parpol Goda Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan untuk Suara di Pemilu 2024

Salah satu alasan yang dijadikan para kades itu dalam berdemo adalah masa jabatan saat ini dinilai belum efektif untuk pembangunan desa. Mereka menyebut, ada efek konflik pasca pemilihan kepala desa yang masih terjadi.

Sejumlah kades pun mengultimatum parpol bila usulan mereka ditolak.

"Kami masih menunggu apakah di tahun 2023 ini revisi Undang-Undang Desa masuk program legislasi atau tidak. Maka, kami warning parpol yang tidak memperjuangkan aspirasi ini, pada Pemilu 2024 suaranya bisa nol di desa," ujar Ketua Perkasa Kabupaten Pamekasan, Farid Afandi saat dihubungi, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Kemendes Fokus Pada Total Masa Jabatan Kades, 18 atau 27 Tahun

Sinyal lampu hijau parlemen

Politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko mengklaim bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Namun, realisasi usulan itu perlu menunggu sikap parlemen.

"Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan (masa jabatan 9 tahun) itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR," kata Budiman saat itu.

Anggota Komisi II dari Fraksi PKB Muhammad Toha menyatakan dirinya menerima usulan tersebut dan akan memprosesnya ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca juga: Apdesi Mengaku Tegur Budiman Sudjatmiko Karena Lempar Bola Panas ke Jokowi soal Masa Jabatan Kades

"Kemarin ketika audiensi dengan Komisi II, akhirnya kami terima dan kami sudah mengajukan inisiatif ke Baleg ya," kata Toha.

Hal senada disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah, di mana pihaknya bakal mendorong revisi ketentuan yang mengatur masa jabatan kades.

"PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh kepada para kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya merevisi secara terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar Said dalam keterangannya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta para kades tidak mengarahkan tuntutannya kepada DPR. Sufmi Dasco meminta mereka melakukan lobi ke eksekutif.

Baca juga: Ratusan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Apdesi: Masyarakat Belum Tentu Suka

Alasannya, revisi sebuah undang-undang idealnya dilakukan bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.

Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji akan berdiskusi dengan pemerintah pusat terkait usulan perpanjangan masa jabatan kades.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com