JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyebut, partai politik “menggoda” para kepala desa (kades) dengan perpanjangan masa jabatan untuk menarik empati mereka jelang Pemilu 2024.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi, Asri Anas mengatakan, para kades yang turun di depan gedung DPR menuntut perpanjangan masa jabatan tergoda dengan tawaran tersebut.
“Teman-teman tahu itu gimana politik untuk meminta empati menghadapi Pemilu 2024,” kata Anas saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Kemendes Fokus Pada Total Masa Jabatan Kades, 18 atau 27 Tahun
Anas menuturkan, selama 8 tahun terakhir Apdesi telah memperjuangkan kenaikan gaji kades, dana operasional, dan pembayaran gaji yang tidak dicairkan tiga bulan sekali.
Namun, selama kurun waktu tersebut, tidak ada satupun partai politik yang merespons mereka. Pemerintah juga sama sekali tidak pernah menyinggung perpanjangan masa jabatan kades.
Namun, menjelang tahun pemilu, partai politik, terutama PDI Perjuangan dan PKB menggoda para kades dengan perpanjangan masa jabatan.
Baca juga: Apdesi Mengaku Tegur Budiman Sudjatmiko Karena Lempar Bola Panas ke Jokowi soal Masa Jabatan Kades
“Tapi pada saat menjelang pemilu tiba-tiba masa jabatan kan,” tuturnya.
Anas mengaku, pihaknya sudah memahami pola pendekatan partai politik setiap lima tahun.
Menurutnya, partai politik menyadari jika mereka mendapatkan dukungan dari kades di Jawa Timur atau Jawa Tengah, mereka mengamankan 50 persen warga desa setempat.
“Kalau dia dapat dukungannya enggak usah jauh-jauh lah, satu provinsi saja Jatim (atau) Jateng dari kepala desa saya yakin dia dapat minimal 50 persen suara di desa,” tutur Anas.
Baca juga: Ratusan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Apdesi: Masyarakat Belum Tentu Suka
Apdesi mengaku tidak mempersoalkan para kades, bahkan anggotanya, ikut menuntut perpanjangan masa jabatan mereka. Sebab, persoalan tersebut merupakan tawaran dari partai politik.
Karena itu, kata Anas, pihaknya juga memahami kades di sejumlah daerah yang mengancam suara parpol akan anjlok pada pemilu mendatang jika ‘godaan’ itu tidak direalisasikan.
Adapun wujud realisasi janji itu adalah dengan merevisi ketentuan dalam Undang-Undang Nmor 14 Tahun 2014 tentang Desa yang membatasi masa jabatan kades 6 tahun menjadi 9 tahun.
Baca juga: Apdesi: PDI-P dan PKB Gencar Goda Para Kades soal Masa Jabatan 9 Tahun
Keseriusan tawaran itu, kata dia, paling tidak dengan memasukkan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.
“Kalau enggak masuk Prolegnas tunggu saja kampanye selanjutnya kepala desa kan, ‘jangan pilih parpol yang buat janji palsu’, itu akan begitu nanti kampanyenya,” tutur Anas.
“Kalau teman-teman dari Madura, Maluku, Sulawesi itu lebih kejam, tenggelamkan parpol itu di 2024,” tambahnya.
Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.
Baca juga: Dihujat Warganet Usai Sentil Nama Jokowi, Kades Arif Mengaku Juga Dimarahi Istri dan Anak
Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode.
Kompas.com telah menghubungi Sekjen PDI P Hasto Kristianto, Ketua DPP PDI P Djarot Saiful Hidayat, dan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid untuk mengkonfirmasi hal ini.
Namun, hingga berita ini ditulis, mereka belum merespons.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.