Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apdesi Sebut Parpol Goda Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan untuk Suara di Pemilu 2024

Kompas.com - 23/01/2023, 08:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyebut, partai politik “menggoda” para kepala desa (kades) dengan perpanjangan masa jabatan untuk menarik empati mereka jelang Pemilu 2024.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi, Asri Anas mengatakan, para kades yang turun di depan gedung DPR menuntut perpanjangan masa jabatan tergoda dengan tawaran tersebut.

“Teman-teman tahu itu gimana politik untuk meminta empati menghadapi Pemilu 2024,” kata Anas saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (22/1/2023).

Baca juga: Kemendes Fokus Pada Total Masa Jabatan Kades, 18 atau 27 Tahun

Anas menuturkan, selama 8 tahun terakhir Apdesi telah memperjuangkan kenaikan gaji kades, dana operasional, dan pembayaran gaji yang tidak dicairkan tiga bulan sekali.

Namun, selama kurun waktu tersebut, tidak ada satupun partai politik yang merespons mereka. Pemerintah juga sama sekali tidak pernah menyinggung perpanjangan masa jabatan kades.

Namun, menjelang tahun pemilu, partai politik, terutama PDI Perjuangan dan PKB menggoda para kades dengan perpanjangan masa jabatan.

Baca juga: Apdesi Mengaku Tegur Budiman Sudjatmiko Karena Lempar Bola Panas ke Jokowi soal Masa Jabatan Kades

“Tapi pada saat menjelang pemilu tiba-tiba masa jabatan kan,” tuturnya.

Anas mengaku, pihaknya sudah memahami pola pendekatan partai politik setiap lima tahun.

Menurutnya, partai politik menyadari jika mereka mendapatkan dukungan dari kades di Jawa Timur atau Jawa Tengah, mereka mengamankan 50 persen warga desa setempat.

“Kalau dia dapat dukungannya enggak usah jauh-jauh lah, satu provinsi saja Jatim (atau) Jateng dari kepala desa saya yakin dia dapat minimal 50 persen suara di desa,” tutur Anas.

Baca juga: Ratusan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Apdesi: Masyarakat Belum Tentu Suka

Apdesi mengaku tidak mempersoalkan para kades, bahkan anggotanya, ikut menuntut perpanjangan masa jabatan mereka. Sebab, persoalan tersebut merupakan tawaran dari partai politik.

Karena itu, kata Anas, pihaknya juga memahami kades di sejumlah daerah yang mengancam suara parpol akan anjlok pada pemilu mendatang jika ‘godaan’ itu tidak direalisasikan.

Adapun wujud realisasi janji itu adalah dengan merevisi ketentuan dalam Undang-Undang Nmor 14 Tahun 2014 tentang Desa yang membatasi masa jabatan kades 6 tahun menjadi 9 tahun.

Baca juga: Apdesi: PDI-P dan PKB Gencar Goda Para Kades soal Masa Jabatan 9 Tahun

Keseriusan tawaran itu, kata dia, paling tidak dengan memasukkan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

“Kalau enggak masuk Prolegnas tunggu saja kampanye selanjutnya kepala desa kan, ‘jangan pilih parpol yang buat janji palsu’, itu akan begitu nanti kampanyenya,” tutur Anas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com