Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Tak Bisa Jadi "Justice Collaborator", Kejagung Dinilai Merasa Paling Benar

Kompas.com - 20/01/2023, 10:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai merasa paling benar karena bersikeras jika terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E tak bisa menjadi justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur justice collaborator.

Karena itu, ia mengingatkan supaya Kejagung menjalankan aturan yang ada.

"Jadi peraturan perundang-undangan sudah mengatur (justice collaborator), ya berarti harus diikuti. Ini yang saya bilang ego sektoral, merasa benar sendiri. Padahal dalam menegakkan hukum itu semua aturan harus dihormati," tegas Abdul kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2023) malam.

Baca juga: Kejagung Sebut Bukan Bharada E yang Pertama Ungkap Fakta Hukum, tapi Keluarga Brigadir J

Abdul juga menjelaskan bahwa dalam penegakkan hukum tak mengenal istilah atasan dan bawahan.

Menurutnya, posisi atasan dalam penegakkan hukum adalah hukum itu sendiri.

Hal ini juga yang berlaku pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di samping itu, Abdul juga menyebut Kejagung menggunakan kacamata kuda dalam menuntut Richard Eliezer.

Menurutnya, dalam tuntutannya, Kejagung sudah seharusnya mempertimbangkan status justice collaborator yang melekat pada diri Richard Eliezer.

"Ya Kejaksaan Agung memakai kacamata kuda, seharusnya mempertimbangkan status JC karena juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan juga. Ini contoh nyata ego sektoral," tegas Abdul.

Sebagaimana diketahui, tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengundang perdebatan.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Jaksa Tidak Masuk Angin Saat Tuntut 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Pasalnya, Richard Eliezer sebagai justice collaborator justru dituntut lebih tinggi dibanding terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf yang sama-sama dituntut 8 tahun penjara.

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yang turut mengikuti sidang sangat menyesalkan atas tuntutan terhadap Richard Eliezer yang notabene seorang justice collaborator.

"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Itu di luar harapan kami," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Rabu.

Kejagung langsung merespons pernyataan LPSK. Kejagung menegaskan bahwa Richard Eliezer tidak bisa menjadi justice collaborator karena statusnya sebagai pelaku utama pembunuhan berencana.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com