Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Pentingnya Peran Pekerja Rumah Tangga dari Kisah Soekarno dan Mangkraknya Pengesahan RUU PPRT

Kompas.com - 20/01/2023, 06:52 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

Guna mendorong proses pengesahan, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah segera berkonsultasi dengan DPR.

Tindak lanjut ada di tangan pimpinan DPR

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menuturkan keputusan membawa RUU PPRT ke rapat paripurna ada di tangan pimpinan DPR RI.

Ia menyatakan, RUU tersebut sudah selesai dibahas di Baleg sejak 1 Juli 2020. Hasilnya, tujuh fraksi mendukung RUU PPRT segera dibawa ke rapat paripurna, dan hanya dua fraksi yang menolak.

Akan tetapi, hingga saat ini, rancangan beleid tak kunjung dibahas dalam rapat paripurna yang melibatkan seluruh anggota Parlemen.

Baca juga: Menaker Sebut RUU PPRT Tak Bikin Relasi PRT dan Pemberi Kerja Jadi Hubungan Industrial

Ia pun mendesak agar pimpinan DPR segera membawa RUU PPRT ke rapat paripurna, terlebih Jokowi segera menginginkannya.

“Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden, saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini,” ucap Taufik dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Puan masih butuh waktu

Sementara itu, Puan mengaku butuh waktu untuk mengkaji RUU PPRT sebelum diputuskan untuk dibawa ke rapat paripurna.

Dia beralasan, masih perlu membuka ruang untuk mendengarkan masukan berbagai pihak.

“Sejak awal periode (DPR) sekarang ini, kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu secara berkualitas, tidak terburu-buru,” papar Puan ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Baca juga: 19 Tahun Tak Kunjung Disahkan, Jokowi Minta Menkumham dan Menaker Kebut Penyelesaian RUU PPRT

Dalam pandangannya, ada dua pertimbangan yang harus dilihat dalam RUU PPRT.

Pertama, menakar dampak positif dan negatifnya. Kedua, siapa saja pihak yang dilindungi melalui aturan tersebut.

Politikus PDI-P itu menyampaikan, perlindungan pada pekerja migran Indonesia (PMI) juga mesti dilindungi melalui RUU PPRT.

“Karena PMI kita kan bukan hanya di Asia, bukan hanya di ASEAN, tapi ada di seluruh negara,” kata dia. 

Terakhir, Puan menyebutkan, butuh mendapatkan informasi dari Baleg dan komisi terkait.

“Sebenarnya substansi yang nanti akan dibahas seperti apa,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com