Guna mendorong proses pengesahan, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah segera berkonsultasi dengan DPR.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menuturkan keputusan membawa RUU PPRT ke rapat paripurna ada di tangan pimpinan DPR RI.
Ia menyatakan, RUU tersebut sudah selesai dibahas di Baleg sejak 1 Juli 2020. Hasilnya, tujuh fraksi mendukung RUU PPRT segera dibawa ke rapat paripurna, dan hanya dua fraksi yang menolak.
Akan tetapi, hingga saat ini, rancangan beleid tak kunjung dibahas dalam rapat paripurna yang melibatkan seluruh anggota Parlemen.
Baca juga: Menaker Sebut RUU PPRT Tak Bikin Relasi PRT dan Pemberi Kerja Jadi Hubungan Industrial
Ia pun mendesak agar pimpinan DPR segera membawa RUU PPRT ke rapat paripurna, terlebih Jokowi segera menginginkannya.
“Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden, saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini,” ucap Taufik dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Sementara itu, Puan mengaku butuh waktu untuk mengkaji RUU PPRT sebelum diputuskan untuk dibawa ke rapat paripurna.
Dia beralasan, masih perlu membuka ruang untuk mendengarkan masukan berbagai pihak.
“Sejak awal periode (DPR) sekarang ini, kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu secara berkualitas, tidak terburu-buru,” papar Puan ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Baca juga: 19 Tahun Tak Kunjung Disahkan, Jokowi Minta Menkumham dan Menaker Kebut Penyelesaian RUU PPRT
Dalam pandangannya, ada dua pertimbangan yang harus dilihat dalam RUU PPRT.
Pertama, menakar dampak positif dan negatifnya. Kedua, siapa saja pihak yang dilindungi melalui aturan tersebut.
Politikus PDI-P itu menyampaikan, perlindungan pada pekerja migran Indonesia (PMI) juga mesti dilindungi melalui RUU PPRT.
“Karena PMI kita kan bukan hanya di Asia, bukan hanya di ASEAN, tapi ada di seluruh negara,” kata dia.
Terakhir, Puan menyebutkan, butuh mendapatkan informasi dari Baleg dan komisi terkait.
“Sebenarnya substansi yang nanti akan dibahas seperti apa,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.