JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan dalam rapat paripurna.
Ia mengatakan saat ini inisiatif itu ada di tangan pimpinan DPR.
“Saat ini RUU ini masih tertahan di meja pimpinan DPR RI, dan belum juga disampaikan ke Paripurna sejak tahun 2020 yang lalu,” papar Taufik dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Menteri PPPA Harapkan RUU PPRT Bisa Disahkan Tahun ini
Ia mengungkapkan pembahasan RUU PPRT di Baleg sudah selesai pada 1 Juli 2022. Kala itu, mayoritas fraksi sudah menyetujui isi dan substansi RUU tersebut.
“Yakni 7 fraksi mendukung, dan 2 fraksi menolak. Serta telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR,” ujar dia.
“Namun hingga kini RUU tersebut tidak juga disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI,” sambungnya.
Baca juga: Pemerintah Tunggu Draf RUU PPRT dari DPR
Menurut Taufik sudah waktunya RUU PPRT segera dibahas oleh DPR dengan pemerintah.
Terlebih, Presiden Joko Widodo sudah meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR.
“Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden, saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini,” imbuhnya.
Diketahui Jokowi ingin RUU PPRT segera disahkan untuk memberikan perlindungan pada pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan penyalur kerja.
Baca juga: Menaker Sebut RUU PPRT Tak Bikin Relasi PRT dan Pemberi Kerja Jadi Hubungan Industrial
Menurutnya RUU ini urgen untuk segera disahkan karena jumlah pekerja rumah tangga Indonesia mencapai 4 juta jiwa.
Tapi kelompok tersebut rentan kehilangan hak-haknya.
"Dan sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.