JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI-1 Soekarno kerap mengenang sosok Sarinah, pengasuhnya di masa kecil.
Dalam bukunya berjudul "Sarinah", ia menggambarkan sedikit banyak tentang pengasuhnya itu. Membantu pekerjaan ibu, hingga memberinya kasih sayang adalah dua hal yang diingat Soekarno atas sosok Sarinah.
Tak berlebihan jika akhirnya Sang Proklamator itu memberi nama pusat perbelanjaan pertama di Indonesia dengan nama tersebut.
Baca juga: RUU PPRT Didorong untuk Lindungi dan Naikkan Ekonomi Perempuan
Bagi Soekarno, Sarinah tak hanya pengasuh, atau pekerja rumah tangga. Tapi sosok yang mengajarkannya untuk mencintai orang kecil.
“Dari dia saya banyak mendapatkan pelajaran mencintai 'orang kecil'. Dia sendiri pun 'orang kecil', tetapi budinya selalu besar,” tulis Soekarno.
"Karno, di atas segalanya engkau harus mencintai ibumu. Tapi berikutnya engkau harus mencintai rakyat kecil. Engkau harus mencintai umat manusia," pesan Sarinah seperti diceritakan Soekarno.
Pentingnya peran pekerja rumah tangga tergambar jelas dari cerita Soekarno dan Sarinah. Namun hingga kini, belum ada aturan yang secara khusus melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mangkrak sejak diusulkan oleh DPR RI periode 2004-2019.
Baca juga: Beda Sikap dengan Jokowi, Puan Tak Mau Buru-buru Bahas RUU PPRT
Presiden Joko Widodo ingin RUU tersebut segera disahkan, sedangkan Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku enggan terburu-buru.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023), Jokowi mengungkapkan 4 alasan pentingnya RUU PPRT segera disahkan.
Pertama, sudah 19 tahun prosesnya jalan di tempat.
Kedua, hukum ketenagakerjaan yang dimiliki Indonesia tak mengatur secara khusus dan tegas tentang pekerja rumah tangga.
Tiga, RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Baca juga: Anggota Baleg Minta RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna, Sebut Sudah di Meja Pimpinan DPR
Terakhir, banyaknya masyarakat yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.
“Saya berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," kata Jokowi.
Guna mendorong proses pengesahan, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah segera berkonsultasi dengan DPR.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menuturkan keputusan membawa RUU PPRT ke rapat paripurna ada di tangan pimpinan DPR RI.
Ia menyatakan, RUU tersebut sudah selesai dibahas di Baleg sejak 1 Juli 2020. Hasilnya, tujuh fraksi mendukung RUU PPRT segera dibawa ke rapat paripurna, dan hanya dua fraksi yang menolak.
Akan tetapi, hingga saat ini, rancangan beleid tak kunjung dibahas dalam rapat paripurna yang melibatkan seluruh anggota Parlemen.
Baca juga: Menaker Sebut RUU PPRT Tak Bikin Relasi PRT dan Pemberi Kerja Jadi Hubungan Industrial
Ia pun mendesak agar pimpinan DPR segera membawa RUU PPRT ke rapat paripurna, terlebih Jokowi segera menginginkannya.
“Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden, saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini,” ucap Taufik dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Sementara itu, Puan mengaku butuh waktu untuk mengkaji RUU PPRT sebelum diputuskan untuk dibawa ke rapat paripurna.
Dia beralasan, masih perlu membuka ruang untuk mendengarkan masukan berbagai pihak.
“Sejak awal periode (DPR) sekarang ini, kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu secara berkualitas, tidak terburu-buru,” papar Puan ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Baca juga: 19 Tahun Tak Kunjung Disahkan, Jokowi Minta Menkumham dan Menaker Kebut Penyelesaian RUU PPRT
Dalam pandangannya, ada dua pertimbangan yang harus dilihat dalam RUU PPRT.
Pertama, menakar dampak positif dan negatifnya. Kedua, siapa saja pihak yang dilindungi melalui aturan tersebut.
Politikus PDI-P itu menyampaikan, perlindungan pada pekerja migran Indonesia (PMI) juga mesti dilindungi melalui RUU PPRT.
“Karena PMI kita kan bukan hanya di Asia, bukan hanya di ASEAN, tapi ada di seluruh negara,” kata dia.
Terakhir, Puan menyebutkan, butuh mendapatkan informasi dari Baleg dan komisi terkait.
“Sebenarnya substansi yang nanti akan dibahas seperti apa,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.