JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta menekankan, penunjukan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai orkestrator yang mengoordinasi informasi intelijen terkait pertahanan dan keamanan, tidak sesuai dengan amanat undang-undang (UU).
"Jika fungsi ini diamanatkan kepada Kementerian Pertahanan, itu tidak sesuai dengan amanat UU Intelijen," ujar Sukamta saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Demokrat Minta Prabowo Tak Salah Gunakan Info Intelijen untuk Serang Pihak Kritis
Sukamta memaparkan, sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur soal koordinasi intelijen negara.
Di dalam Pasal 38 pada amanat UU RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, tertulis bahwa koordinator penyelenggara intelijen negara adalah Badan Intelijen Negara (BIN).
"Penyelenggara Intelijen Negara sendiri terdiri atas BIN, intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan RI dan intelijen kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian," tuturnya.
Sukamta menyebut, semua tugas dan fungsi intelijen bidang keamanan dan pertahanan harus berada dan wajib di bawah koordinasi BIN.
Baca juga: Tak Sependapat dengan Jokowi, Anggota DPR: BIN Koordinator Intelijen, Bukan Kemenhan
Apalagi, BIN memang berfungsi untuk memadukan produk intelijen, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU Intelijen Negara.
"Informasi-informasi intelijen yang dikoordinasikan dari lembaga-lembaga negara dipadukan oleh BIN, untuk diolah dan dilaporkan langsung kepada Presiden selaku single user intelijen negara untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan publik," kata Sukamta.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto agar Kemenhan menjadi lembaga yang mengoordinasi informasi intelijen terkait pertahanan dan keamanan.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menghadiri Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan di kantor Kementerian Pertahanan, Rabu (18/1/2023).
"Tadi di dalam saya menyampaikan pentingnya Kementerian Pertahanan menjadi orkestrator bagi informasi-informasi intelijen di semua lini yang kita miliki," kata Jokowi, Rabu.
Baca juga: Jokowi: Informasi Intelijen Harus Diorkestrasi Menjadi Informasi yang Solid
Jokowi menyebutkan, informasi intelijen itu selama ini berasal dari banyak institusi, antara lain Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, serta Badan SIber dan Sandi Negara.
Menurut dia, beragam informasi itu harus dijadikan sebagai informasi yang solid untuk menjadi pertimbangan dalam membuat kebijakan.
"Ini harus diorkestrasi agar jadi informasi yang satu sehingga kita memutuskan policy, memutuskan kebijakan, itu betul, paling tidak mendekati benar," ujar Jokowi.
Ia pun mewanti-wanti agar jangan sampai potensi terjadinya sebuah peristiwa baru dilaporkan kepadanya saat sudah kejadian.
"Langkah kerja memang harus preventif terlebih dahulu, ini hati-hati. Ini akan terjadi, kemungkinan akan terjadi seperti ini, jangan sudah kejadian saya baru dikasih tahu," kata Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.