JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak membuat relasi antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja atau majikan seperti hubungan industrial.
Hal ini ia sampaikan merespons pertanyaan apakah RUU PPRT akan mengatur adanya upah minimum bagi PRT atau tidak.
"Ini kan bukan hubungan kerja yang hubungan industrial sebagaimana pekerja formal," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Pemerintah Ingin RUU PPRT Atur Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga
Ida mengatakan, pemerintah tetap meghormati adat dan budaya yang berkembang di masyarakat dengan mengakomodasinya ke dalam undang-undang.
"Kita tetap melihat, mendasarkan pada adat istiadat atau sosiolkulutural masyarakat, kita akomodir di undang-undang ini," kata Ida.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa RUU PPRT akan memuat ketentuan-ketentuan yang memberi perlindungan kepada para PRT.
Baca juga: 19 Tahun RUU PPRT Mangkrak, Jokowi: Saya Harap Bisa Segera Disahkan
Ketentuan tersebut antara lain jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT yang selama ini belum diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT.
"Pengaturan jaminan sosial itu kan belum diatur secara khusus di permenaker, ini kita atur lebih rigid lagi di undang-undang," kata dia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, RUU PPRT merupakan usulan inisiatif DPR, sehingga pemerintah kini masih menunggu draf RUU tersebut dari DPR.
Ia berjanji, pemerintah akan menyerap pandangan dari pemangku kepentingan, supaya RUU ini diterima oleh publik.
"Masih ada ruang lagi, mana hal-hal yang belum terakomodir yang menjadi keberatan misalnya dari kelompok tertentu misalnya bisa dibicarakan," ujar Ida.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi PRT di tanah air.
Ia menyebutkan, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, tetapi hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.
Baca juga: 19 Tahun RUU PPRT Mangkrak, Jokowi: Saya Harap Bisa Segera Disahkan
Untuk itu, pemerintah mendorong agar RUU PPRT yang tengah diproses di DPR dapat segera disahkan.
"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," kata Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.