Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/01/2023, 15:18 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak membuat relasi antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja atau majikan seperti hubungan industrial.

Hal ini ia sampaikan merespons pertanyaan apakah RUU PPRT akan mengatur adanya upah minimum bagi PRT atau tidak.

"Ini kan bukan hubungan kerja yang hubungan industrial sebagaimana pekerja formal," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Pemerintah Ingin RUU PPRT Atur Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga

Ida mengatakan, pemerintah tetap meghormati adat dan budaya yang berkembang di masyarakat dengan mengakomodasinya ke dalam undang-undang.

"Kita tetap melihat, mendasarkan pada adat istiadat atau sosiolkulutural masyarakat, kita akomodir di undang-undang ini," kata Ida.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa RUU PPRT akan memuat ketentuan-ketentuan yang memberi perlindungan kepada para PRT.

Baca juga: 19 Tahun RUU PPRT Mangkrak, Jokowi: Saya Harap Bisa Segera Disahkan

Ketentuan tersebut antara lain jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT yang selama ini belum diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT.

"Pengaturan jaminan sosial itu kan belum diatur secara khusus di permenaker, ini kita atur lebih rigid lagi di undang-undang," kata dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, RUU PPRT merupakan usulan inisiatif DPR, sehingga pemerintah kini masih menunggu draf RUU tersebut dari DPR.

Ia berjanji, pemerintah akan menyerap pandangan dari pemangku kepentingan, supaya RUU ini diterima oleh publik.

"Masih ada ruang lagi, mana hal-hal yang belum terakomodir yang menjadi keberatan misalnya dari kelompok tertentu misalnya bisa dibicarakan," ujar Ida.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi PRT di tanah air.

Ia menyebutkan, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, tetapi hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.

Baca juga: 19 Tahun RUU PPRT Mangkrak, Jokowi: Saya Harap Bisa Segera Disahkan

Untuk itu, pemerintah mendorong agar RUU PPRT yang tengah diproses di DPR dapat segera disahkan.

"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," kata Jokowi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ketika Arsul Sani Goda Benny K Harman soal Persiapan Rapat dengan Mahfud MD...

Ketika Arsul Sani Goda Benny K Harman soal Persiapan Rapat dengan Mahfud MD...

Nasional
Alasan Pemerintah Majukan dan Tambah Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H

Alasan Pemerintah Majukan dan Tambah Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H

Nasional
Menko PMK: 123 Juta Orang Akan Mudik Lebaran Tahun Ini

Menko PMK: 123 Juta Orang Akan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Bayar Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia

Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Bayar Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia

Nasional
Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Dana Siapa dan untuk Apa?

Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Dana Siapa dan untuk Apa?

Nasional
Bersama Perusahaan AS, TNI AL Bangun Kapal Pendeteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Bersama Perusahaan AS, TNI AL Bangun Kapal Pendeteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Nasional
Jokowi Beli Cabai di Pasar Tramo Maros: Di Jawa Harganya Sudah Rp 90.000

Jokowi Beli Cabai di Pasar Tramo Maros: Di Jawa Harganya Sudah Rp 90.000

Nasional
Sekda Riau Disorot gara-gara Istrinya Pamer Kemewahan, Mendagri Perintahkan Klarifikasi

Sekda Riau Disorot gara-gara Istrinya Pamer Kemewahan, Mendagri Perintahkan Klarifikasi

Nasional
Jokowi: Jalur Kereta Api Trans Sulawesi Akan Hubungkan Makassar dan Manado

Jokowi: Jalur Kereta Api Trans Sulawesi Akan Hubungkan Makassar dan Manado

Nasional
Dinilai KPK Tak Miliki “Legal Standing”, MAKI Singgung soal Putusan MK

Dinilai KPK Tak Miliki “Legal Standing”, MAKI Singgung soal Putusan MK

Nasional
Jika Tak Dipilih Jadi Cawapres, AHY Diprediksi Tinggalkan Anies karena Tak Dapat Limpahan Elektoral

Jika Tak Dipilih Jadi Cawapres, AHY Diprediksi Tinggalkan Anies karena Tak Dapat Limpahan Elektoral

Nasional
Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Idul Fitri 19-25 April

Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Idul Fitri 19-25 April

Nasional
Ada Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Warga Cermat dan Selektif

Ada Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Warga Cermat dan Selektif

Nasional
Soal Pernyataan Jokowi, Politisi PDI-P: Piala Dunia Tak Mungkin Dipisahkan dari Politik

Soal Pernyataan Jokowi, Politisi PDI-P: Piala Dunia Tak Mungkin Dipisahkan dari Politik

Nasional
Cek Harga Beras di Maros, Jokowi: Sudah Turun, tapi Harus Lebih dari Itu

Cek Harga Beras di Maros, Jokowi: Sudah Turun, tapi Harus Lebih dari Itu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke