JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta agar penetapan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-undang (UU) PRT dipercepat.
Dia secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR RI dan pemangku kepentingan terkait untuk percepatan itu.
"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yg lebih baik bagi PRT dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Menteri PPPA Harapkan RUU PPRT Bisa Disahkan Tahun ini
Presiden menjelaskan sejumlah alasan mengapa RUU PPRT perlu segera disahkan.
Pertama, sudah 19 tahun RUU PPRT belum kunjung disahkan menjadi UU.
Kedua, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.
Kemudian, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.
Keempat, saat ini jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa. Mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," tegas Jokowi.
Kepala Negara melanjutkan, pada dasarnya pemerintah ingin sebuah payung hukum atas peraturan menteri (permen) untuk melindungi hak-hak PRT.
"Karena dalam praktiknya pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya, dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," kata Jokowi.
Baca juga: Pemerintah Tunggu Draf RUU PPRT dari DPR
Dalam kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, RUU PPRT sebenarnya sudah lama digagas oleh DPR.
RUU itu telah diinisiasi oleh DPR sejak periode 2004-2009. Dalam perjalanannya, RUU PPRT sempat tidak masuk dalam prolegnas. Namun, akhirnya dapat kembali masuk menjadi prolegnas prioritas periode 2019-2024.
Ida mengungkapkan, selama ini payung hukum perlindungan untuk PRT masih merujuk kepada Permenaker Nomor 2 Tahun 2015
"Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas permenaker diperlukan dan sudah saatnya memang permenaker ini diangkat lebih tinggi menjadi UU," tegasnya.