Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Lanjutan Komitmen Pemerintah Sahkan UU PPRT Setelah Dapat Atensi Jokowi...

Kompas.com - 19/01/2023, 07:36 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta agar penetapan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-undang (UU) PRT dipercepat.

Dia secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR RI dan pemangku kepentingan terkait untuk percepatan itu.

"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yg lebih baik bagi PRT dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Menteri PPPA Harapkan RUU PPRT Bisa Disahkan Tahun ini

Presiden menjelaskan sejumlah alasan mengapa RUU PPRT perlu segera disahkan.

Pertama, sudah 19 tahun RUU PPRT belum kunjung disahkan menjadi UU.

Kedua, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.

Kemudian, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.

Keempat, saat ini jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa. Mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," tegas Jokowi.

Aturan yang lebih tinggi dari permenaker

Kepala Negara melanjutkan, pada dasarnya pemerintah ingin sebuah payung hukum atas peraturan menteri (permen) untuk melindungi hak-hak PRT.

"Karena dalam praktiknya pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya, dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," kata Jokowi.

Baca juga: Pemerintah Tunggu Draf RUU PPRT dari DPR

Dalam kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, RUU PPRT sebenarnya sudah lama digagas oleh DPR.

RUU itu telah diinisiasi oleh DPR sejak periode 2004-2009. Dalam perjalanannya, RUU PPRT sempat tidak masuk dalam prolegnas. Namun, akhirnya dapat kembali masuk menjadi prolegnas prioritas periode 2019-2024.

Ida mengungkapkan, selama ini payung hukum perlindungan untuk PRT masih merujuk kepada Permenaker Nomor 2 Tahun 2015

"Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas permenaker diperlukan dan sudah saatnya memang permenaker ini diangkat lebih tinggi menjadi UU," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com