JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali FIkri mengatakan, perkara ini bukanlah pengembangan dari kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
“Memang diduga (kerugian negara) bisa mencapai ratusan miliar terkait dengan perkara yang dilakukan proses sidik oleh KPK saat ini (pengadaan lahan di Pulogebang),” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Geledah DPRD DKI, KPK Amankan Dokumen Pembahasan Penyertaan Modal Sarana Jaya
Menurut Ali, jumlah kerugian negara dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang ini lebih besar dari kasus pembelian lahan di Munjul.
Meski demikian, kedua korupsi itu dilakukan dengan modus yang hampir sama.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menemukan dugaan tindak pidana berupa perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Tidak hanya itu, KPK telah menemukan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi ini.
“KPK juga telah temukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pada proses penyidikan,” ujar Ali.
Meski demikian, KPK belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait identitas para pelaku.
Lembaga antirasuah itu akan mengumumkan para tersangka, detail tindak pidana yang dilakukan, berikut pasal yang disangkakan saat penyidikan perkara ini dinilai cukup.
Baca juga: Ruang Anggota F-PDIP Cinta Mega di DPRD DKI Ikut Digeledah KPK
Kendati demikian, Ali enggan menjawab saat ditanya apakah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan kembali menjadi tersangka dalam kasus ini.
Adapun Yoory saat ini mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ia divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan lahan di Munjul.
Tindakan Yoory dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
“Nanti kami umumkan siapa saja (tersangka),” ujar Ali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.