Tito menganggap, narasi ini menggiring opini seakan pemerintah pro terhadap sistem tertentu. Ia menolaknya karena saat ini sedang ada judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Partai Buruh Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bersyarat
"Kami posisi pemerintah itu menghormati, tidak mau mendahului keputusan MK," kata Tito di hadapan rapat, Rabu malam.
Tito merasa bila nama Mendagri ikut dicantumkan dalam poin itu, hal tersebut akan dikesankan sebagai bentuk dukungan pemerintah.
Ia menegaskan posisi pemerintah yang tidak berpolitik dan menghormati lembaga lain yang juga memiliki kewenangan dalam berdemokrasi, dalam hal ini MK.
"Posisi pemerintah menyerahkan kepada MK dan juga kepada DPR. Jadi tidak meng-endorse salah satu, saya kira. Jadi kalau ini, kami seolah sudah meng-endorse salah satu dan sepertinya kami mendahului MK," kata Tito.
Baca juga: Pacul Sebut 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Terbuka hanya Hore-hore, PKS: Itu Suara Mayoritas
"Jadi apapun yang diputuskan MK, pemerintah pada prinsipnya adalah patuh. Tapi tidak mendahului," ia menambahkan.
Resistensi Tito dibalas dengan resistensi para anggota Komisi II DPR RI yang hampir seluruhnya bersikukuh bahwa narasi itu sudah tepat, dengan beragam dalih.
Para anggota Komisi II lalu saling menyahut, bersikeras bahwa poin itu harus disepakati guna menenangkan kondisi di lapangan.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa dari fraksi Nasdem mengeklaim, akibat pernyataan Hasyim, banyak bakal calon legislatif di akar rumput menunda rencana mereka menyosialisasikan diri.
Baca juga: 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup Dianggap Hore-hore, Golkar: Kami Tidak Sedang Bereuforia
Akibatnya, tak sedikit partai politik, kata Saan, yang kesulitan menjaring caleg.
Perdebatan alot ini bikin Rapat Kerja molor 2 jam.
Kesepakatan baru terbit ketika muncul alternatif agar dibuat poin kesimpulan baru yang pada intinya menyatakan KPU tegas mendukung Pemilu 2024 mengacu pada UU Pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.