Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keseriusan dan Citra Kejaksaan Dipertaruhkan dalam Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Hari Ini

Kompas.com - 17/01/2023, 05:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan yang setimpal atas perbuatan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana anak kliennya itu.

Menurut mereka, sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) hari ini, akan menjadi pertaruhan reputasi Kejaksaan.

“Adalah pertaruhan lembaga dan institusi dalam hal ini khususnya adalah Kejaksaaan yang memiliki kewenangan dalam menuntut, JPU,” kata anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).

“Sehingga ini taruhannya citra Kejaksaan, serius tidak dalam proses penegakan hukum ini agar sesuai dengan manfaat hukum itu sendiri yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” sambungnya.

Baca juga: Jaksa: Duri dalam Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri yang Disinggung Kuat Maruf adalah Yosua

Apalagi, menurutnya, kasus ini juga menjadi sorotan publik, sehingga kasus ini juga bisa menjadi acuan dalam penanganan perkara-perkara di Tanah Air.

Yonathan pun menyampaikan agar tuntutan yang diberikan jaksa ke Ferdy Sambo jangan sampai mengecewakan pihak keluarga dan masyarakat luas.

“FS ini kita ketahui bersama auktor intelektualnya bersama PC sehingga jangan mengecewakan,” tegasnya.

Adapun sebelumnya pihak keluarga Brigadir J kecewa karena tuntutan yang diberikan jaksa kepada Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf hanya 8 tahun penjara.

JPU menuntut Ricky dan Kuat dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar Senin (16/1/2023).

Baca juga: Keluarga Brigadir J Tak Terima Kesimpulan Perselingkuhan, Kuasa Hukum: Kami Kecewa!

Yonathan menilai jaksa kurang serius dalam memberikan tuntutan kepada dua terdakwa itu.

“Kalau kita melihat pada tuntutan jaksa kan sudah jelas keterlibatannya ya, menurut saya kalau 8 tahun tidak sesuai dengan apa yang disampaikan jaksa,” ucap Yonathan.

Adapun dalam dakwaan disebutkan, Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J: Sambo dan Putri Candrawathi Layak Divonis Mati, kalau Bharada E...

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com