Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dinilai Harusnya Cukup Awasi KPU soal Penentuan Dapil

Kompas.com - 16/01/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

Lalu, Pasal 189 ayat (5) diubah jadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU".

Baca juga: Mahfud: KPU yang Bodoh Kalau Mau Diintervensi

Mahkamah juga menyatakan Lampiran III dan IV yang mengunci daftar dapil DPR RI dan DPRD provinsi tidak berkekuatan hukum mengikat.

Pemberian kewenangan kepada KPU RI menata dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi dilakukan untuk Pemilu 2024.

"Penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya," tulis amar putusan Mahkamah.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan mereka tidak akan mengikuti keputusan MK terkait pencabutan wewenang penyusunan Dapil.

Baca juga: KPU Punya Independensi, Mestinya Tak Ragu Ikuti Putusan MK soal Kewenangan Atur Dapil 2024

"Soal dapil, kami sudah rapat internal. Kami sudah sepakati bahwa untuk dapil DPR dan DPRD provinsi sikap kami adalah tidak ada perubahan, sama dengan Lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Doli dalam Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (11/1/2023).

Doli menegaskan bahwa seandainya ada rapat konsinyering antara mereka dengan KPU RI, mereka akan berpandangan bahwa KPU RI tetap hanya berwenang menata dapil untuk pileg DPRD tingkat kota dan kabupaten sebagaimana selama ini.

"Jadi itu saya perlu sampaikan mewakili teman-teman yang sudah mengambil keputusan, kemarin dan silakan nanti kita bahas. Itu beberapa hal catatan yang perlu saya sampaikan di awal menjadi kesepakatan kita sebelumnya," tambah politikus Golkar itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menganggap putusan MK tidak memberi perintah bagi KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.

Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR

"Saya sudah bolak-balik putusan nomor 80. Itu tidak ada perintah supaya KPU melakukan penataan dapil. Yang diberikan kewenangan, Pak, bukan perintah. Putusan MK 80 itu tidak memerintahkan. Coba dibaca, Pak," kata politikus PDI-P itu dalam forum yang sama.

"Tidak setiap keputusan harus dilakukan. Bisa dilakukan, bisa tidak, kecuali diperintahkan," ia menambahkan.

Junimart juga mengungkit bahwa anggaran KPU RI untuk tahun 2023 tidak disetujui sebanyak usulan.

Ia meminta penyelenggara pemilu "tidak menambah kerja-kerja baru" karena anggaran dinilai tidak cukup.

(Penulis : Vitorio Mantalean, Tatang Guritno | Editor : Sabrina Asril, Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com