Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Punya Independensi, Mestinya Tak Ragu Ikuti Putusan MK soal Kewenangan Atur Dapil 2024

Kompas.com - 13/01/2023, 13:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya tidak ragu untuk tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan KPU untuk menentukan daerah pemilihan (dapil) baru.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati merespons hasil rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu yang menyepakati KPU tetap hanya berwenang menata dapil untuk pemiligab legislatif (pileg) DPRD tingkat kota dan kabupaten.

"KPU memang wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam pembuatan kebijakannya, tapi seharusnya keputusannya tetap secara mandiri diputuskan oleh KPU," kata Khoirunnisa kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR

Khoirunnisa mengingatkan bahwa KPU adalah lembaga yang dijamin independensinya oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Soal independensi KPU juga diatur oleh putusan MK.

"Jadi seharusnya tidak ada keraguan di KPU (untuk mengikuti putusan MK)," jelasnya.

Khoirunnisa kemudian menjelaskan mengapa semua perlu mengikuti putusan MK di mana dapil versi DPR perlu ditata ulang.

Adapun kewenangan menata dapil itu telah diputuskan MK dalam putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 yang memberikan kewenangan penuh KPU menata dapil lewat Peraturan KPU di Pemilu 2024.

"Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa kewenangan pembentukan dapil ini ada di KPU, lalu MK juga mengatakan lampiran dapil III dan IV ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat artinya lampiran tersebut sudah batal," jelasnya.

Baca juga: Tak Utak-atik Dapil DPR walau Diberi Wewenang, KPU Berdalih untuk Kesinambungan

Khoirunnisa menilai, putusan MK sudah terang benderang mengatur soal dapil.

Menurut dia, semestinya putusan MK menjadi momentum untuk menata dapil kembali.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menyepakati bahwa dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak berubah untuk Pemilu 2024.

Kesepakatan ini tertera pada poin 6 draf kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, Rabu (11/1/2023).

"Bersepakat bahwa Penetapan Daerah Pemilihan DPR RI (Dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan," begitu bunyi kesimpulan itu.

Baca juga: DPR Cawe-cawe Penentuan Dapil 2024, Independensi dan Profesionalisme KPU Dipertaruhkan

Kesimpulan ini senada dengan aspirasi Komisi II DPR RI yang memang menolak dapil DPR dan DPRD provinsi diubah pada Pemilu 2024, meskipun dapil yang dikunci dalam UU Pemilu menyimpan masalah.

"Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," tulis kesimpulan itu.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hanya memberi catatan bahwa kata "seperti" diubah menjadi "sebagaimana".

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengetuk palu tanda persetujuan forum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com