Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya untuk Kapolri dan Kapolda, Chuck Putranto Ungkap Jabatan Kadiv Propam Tak Punya Spri

Kompas.com - 12/01/2023, 13:14 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Chuck Putranto mengungkapkan bahwa jabatan Kadiv Propam tidak memiliki Spri dalam menjalankan tugasnya.

Hal itu disampaikan Chuck Putranto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Pengakuan itu terungkap ketika Jaksa mencecar peran Chuck Putranto yang meminta Irfan Widyanto menitipkan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga yang diamankan kepada dirinya.

Diketahui, di komplek tersebut terdapat rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Tahan Tangis, Putri Candrawathi Sebut Yosua Tiba-tiba Masuk Kamar Saat Dia Tertidur

“Kenapa saudara saksi mengambilalih titip ke saudara saksi? Maksudnya apa? Siapa yang menyuruh untuk CCTV dititip ke saudara saksi? Tujuannya apa?” cecar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Atas pertanyaan Jaksa, lantas Chuck Putranto pun menyatakan bahwa permintaan kepada Irfan Widyanto untuk menyerahkan CCTV kepadanya merupakan inisiatif sendiri.

Sebab, sebagai asisten pribadi Ferdy Sambo, ia harus memiliki inisiatif merespons berbagai situasi yang terkait dengan kepentingan Kadiv Propam.

Namun, Chuck Putranto mengungkapkan bahwa secara struktural di Polri, jabatan Kadiv Propam tidak memiliki asisten pribadi. Sehingga, ia tidak memiliki standard operating procedure untuk melaksanakan tugasnya sebagai asisten pribadi Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Bersalah Yang Mulia karena Emosi Saya yang Menutup Logika

“Saat saya menjadi spri Kadiv Propam, jujur saja bahwa Spri itu tidak ada jabatan strukturalnya sehingga SOP-nya juga tidak ada,” papar Chuck Putranto.

“Jadi yang memiliki jabatan struktural terkait Spri itu adalah bapak Kapolri, bapak Wakapolri dan Kapolda,” jelas dia.

Namun, ketika diminta menjadi Spri oleh Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu menyampaikan dua tugas yang harus diemban oleh Chuck Putranto.

“Karena Pak Ferdy Sambo mantan Spri sehingga Pak Ferdy Sambo menyampaikan ketika pertama masuk ada dua hal yang harus dijalani, pertama saya harus tanggap dalam situasi apapun yang kedua yang diminta beliau apa yang saya bicarakan secara kedinasan sama seperti Pak Kadiv Propam yang berbicara,” ucap eks polisi berpangkat Kompol tersebut.


“Sehingga dikaitkan dengan saat itu (meminta CCTV diserahkan) saya berpikiran ini masih di luar TKP, biar tidak disalahgunakan maka saya amankan untuk diserahkan ke Polres,” lanjut Chuck Putranto.

“Itu pendapat menurut saudara saksi? Inisiatif tanpa diperintah Ferdy Sambo?” timpal Jaksa.

“Betul,” jawab Chuck Putranto.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com