Hal itu disampaikan Chuck Putranto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Pengakuan itu terungkap ketika Jaksa mencecar peran Chuck Putranto yang meminta Irfan Widyanto menitipkan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga yang diamankan kepada dirinya.
Diketahui, di komplek tersebut terdapat rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Kenapa saudara saksi mengambilalih titip ke saudara saksi? Maksudnya apa? Siapa yang menyuruh untuk CCTV dititip ke saudara saksi? Tujuannya apa?” cecar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Atas pertanyaan Jaksa, lantas Chuck Putranto pun menyatakan bahwa permintaan kepada Irfan Widyanto untuk menyerahkan CCTV kepadanya merupakan inisiatif sendiri.
Sebab, sebagai asisten pribadi Ferdy Sambo, ia harus memiliki inisiatif merespons berbagai situasi yang terkait dengan kepentingan Kadiv Propam.
Namun, Chuck Putranto mengungkapkan bahwa secara struktural di Polri, jabatan Kadiv Propam tidak memiliki asisten pribadi. Sehingga, ia tidak memiliki standard operating procedure untuk melaksanakan tugasnya sebagai asisten pribadi Ferdy Sambo.
“Saat saya menjadi spri Kadiv Propam, jujur saja bahwa Spri itu tidak ada jabatan strukturalnya sehingga SOP-nya juga tidak ada,” papar Chuck Putranto.
“Jadi yang memiliki jabatan struktural terkait Spri itu adalah bapak Kapolri, bapak Wakapolri dan Kapolda,” jelas dia.
Namun, ketika diminta menjadi Spri oleh Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu menyampaikan dua tugas yang harus diemban oleh Chuck Putranto.
“Karena Pak Ferdy Sambo mantan Spri sehingga Pak Ferdy Sambo menyampaikan ketika pertama masuk ada dua hal yang harus dijalani, pertama saya harus tanggap dalam situasi apapun yang kedua yang diminta beliau apa yang saya bicarakan secara kedinasan sama seperti Pak Kadiv Propam yang berbicara,” ucap eks polisi berpangkat Kompol tersebut.
“Itu pendapat menurut saudara saksi? Inisiatif tanpa diperintah Ferdy Sambo?” timpal Jaksa.
“Betul,” jawab Chuck Putranto.
Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/12/13141831/hanya-untuk-kapolri-dan-kapolda-chuck-putranto-ungkap-jabatan-kadiv-propam