Salin Artikel

Hanya untuk Kapolri dan Kapolda, Chuck Putranto Ungkap Jabatan Kadiv Propam Tak Punya Spri

Hal itu disampaikan Chuck Putranto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Pengakuan itu terungkap ketika Jaksa mencecar peran Chuck Putranto yang meminta Irfan Widyanto menitipkan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga yang diamankan kepada dirinya.

Diketahui, di komplek tersebut terdapat rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.

“Kenapa saudara saksi mengambilalih titip ke saudara saksi? Maksudnya apa? Siapa yang menyuruh untuk CCTV dititip ke saudara saksi? Tujuannya apa?” cecar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Atas pertanyaan Jaksa, lantas Chuck Putranto pun menyatakan bahwa permintaan kepada Irfan Widyanto untuk menyerahkan CCTV kepadanya merupakan inisiatif sendiri.

Sebab, sebagai asisten pribadi Ferdy Sambo, ia harus memiliki inisiatif merespons berbagai situasi yang terkait dengan kepentingan Kadiv Propam.

Namun, Chuck Putranto mengungkapkan bahwa secara struktural di Polri, jabatan Kadiv Propam tidak memiliki asisten pribadi. Sehingga, ia tidak memiliki standard operating procedure untuk melaksanakan tugasnya sebagai asisten pribadi Ferdy Sambo.

“Saat saya menjadi spri Kadiv Propam, jujur saja bahwa Spri itu tidak ada jabatan strukturalnya sehingga SOP-nya juga tidak ada,” papar Chuck Putranto.

“Jadi yang memiliki jabatan struktural terkait Spri itu adalah bapak Kapolri, bapak Wakapolri dan Kapolda,” jelas dia.

Namun, ketika diminta menjadi Spri oleh Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu menyampaikan dua tugas yang harus diemban oleh Chuck Putranto.

“Karena Pak Ferdy Sambo mantan Spri sehingga Pak Ferdy Sambo menyampaikan ketika pertama masuk ada dua hal yang harus dijalani, pertama saya harus tanggap dalam situasi apapun yang kedua yang diminta beliau apa yang saya bicarakan secara kedinasan sama seperti Pak Kadiv Propam yang berbicara,” ucap eks polisi berpangkat Kompol tersebut.

“Itu pendapat menurut saudara saksi? Inisiatif tanpa diperintah Ferdy Sambo?” timpal Jaksa.

“Betul,” jawab Chuck Putranto.

Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/12/13141831/hanya-untuk-kapolri-dan-kapolda-chuck-putranto-ungkap-jabatan-kadiv-propam

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke