JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Putri Candrawahi menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masuk ketika ia tengah tidur di rumah pribadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Putri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam keterangannya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Sekarang saya mau tanya kapan saudara sadar bahwa Yosua masuk ke kamar saudara,” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Menjawab pertanyaan Hakim Wahyu, Putri Candrawahi mengaku tengah beristirahat di rumahnya.
Tiba-tiba istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu mendengar suara pintu yang terbuka.
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Ditanya Hakim soal Peristiwa Pelecehan Seksual di Magelang
“Waktu itu saya tertidur terus terdengar pintu kayak dibuka keras kayak ‘gruk’ begitu terus saya membuka mata saya,” tutur Putri Candrawathi.
Dalam menceritakan peristiwa ini, Putri Candrawathi terlihat dalam kondisi menahan tangis.
Melihat raut wajat Putri Candrawathi, Hakim Wahyu kemudian memintanya tidak perlu menjelaskan detil soal tindakan Brigadir J ketika masuk ke kamarnya.
“Enggak perlu diceritakan semuanya saya cuma ingin tahu waktunya, kan Saudara pernah memberikan keterangan kemarin ya,” timpal Hakim Wahyu melihat Putri Candrawathi menahan tangis.
“Yosua sudah ada di dekat kaki saya,” jawabnya dengan suara bergetar menahan tangis.
Baca juga: Hakim Tanya Putri Tak Divisum Setelah Dilecehkan, Sambo: Saya Tak Pikir Logis Saat Itu
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.