JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, penyelesaian secara yudisial terhadap pelanggaran HAM berat tergantung dari bukti-bukti yang ada.
Hal itu disampaikan Yasonna saat menjawab pertanyaan soal bagaimana komitmen penyelesaian yudisial terhadap pelanggaran HAM berat usai pengakuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya itu kan nanti apa, tergantung data bukti-bukti yang ada," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/1/2023).
Yasonna mengatakan, dalam konteks pelanggaran HAM berat ada hal-hal yang tidak bisa dilanjutkan secara pro justicia.
Baca juga: 3 Poin Pernyataan Jokowi soal Pelanggaran HAM Berat
Namun, menurutnya, bukan berarti pemerintah tidak ingin menyelesaikan.
"Ini sekarang kita non judisial dulu," kata Yasonna.
Ia menambahkan bahwa keputusan pengakuan negara mengenai pelanggaran HAM berat dibuat oleh orang-orang kredibel yang tergabung dalam Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).
Hal tersebut menguatkan komitmen pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
"Ini kan yang membuat keputusan ini kan orang-orang yang sangat kredibel. Jadi saya kira kita yang pasti pemerintah sangat berkeinginan menyelesaikan itu," ujar Yasonna.
Baca juga: Komnas HAM Sambut Baik Sikap Jokowi Atas Pengakuan 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya, Presiden Jokowi berjanji pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat akan dilakukan secara adil.
Selain itu, Jokowi menekankan proses pemilihan hak korban tidak mengabaikan penyelesaian yudisial.
"Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial (hukum)," kata Jokowi di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial tetap dilakukan.
Ia mengatakan, selesainya tugas Tim PPHAM tidak meniadakan proses yudisial terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Tim ini tidak meniadakan proses yudisial," kata Mahfud saat menyerahkan laporan Tim PPHAM ke Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu.
Baca juga: Jokowi: Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Tak Negasikan Proses Yudisial