JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan tidak meyakini kebenaran keterangan yang disampaikan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, terkait tudingan ke lembaganya.
Diketahui, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang Rabu (11/1/2023), Putri Candrawathi menyebut bahwa LPSK melakukan pemeriksaan dengan cara menyudutkan dirinya sebagai korban kekerasan seksual.
"Saya enggak meyakini kebenaran penyampaian (yang disampaikan Putri) itu ya," kata Edwin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (12/1/2023).
Edwin kemudian menjelaskan, LPSK telah mendatangi Putri Candrawathi beberapa kali untuk melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Sidang Tuntutan Putri Candrawathi Digelar Pekan Depan
Pada 16 Juli 2022, kata Edwin, LPSK datang langsung ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, bersama dengan Komnas Perempuan.
"Pertemuan itu tidak ada juga pembicaraan baku, tidak ada satu hal yang disampaikan ibu PC terhadap apa yang dialaminya," ujar Edwin.
Setelah pertemuan itu, LPSK mengirimkan surat panggilan asesmen kepada Putri Candrawathi langsung di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.
"Dua kali undangan tidak dipenuhi. Kemudian, kita berusaha untuk mengakomodasi bahwa dia masih mengalami stres, itu. Kita yang datang ke sana tanggal 5 Agustus," ujar Edwin.
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Visum Usai Diduga Alami Pelecehan Seksual, Hakim: Saudara Kan Dokter
Saat LPSK menjemput bola, ahli psikiater dan ahli psikolog yang keduanya adalah perempuan ditugaskan untuk melakukan asesmen terhadap Putri Candrawathi.
Namun, Edwin mengatakan, dua orang ahli LPSK harus kembali dengan tangan kosong karena Putri Candrawathi enggak memberikan keterangan.
"Jadi pertemuan itu nyaris sama dengan pertemuan pertama, tidak ada keterangan apa pun yang bisa diperoleh dari Ibu PC kecuali dia sempat bilang 'Malu, Mbak, malu'," itu aja," ujarnya.
Oleh karenanya, menurut Edwin, jika Jaksa dan Hakim ingin menilai keterangan Putri Candrawathi terkait LPSK harus dilihat dari kronologi pemeriksaan tersebut.
"Hakim, Jaksa harus membuka lagi mengkroscek lagi rentetan itu kalau mau melihat apa yang disampaikan terkait mengapa PC tidak merespons LPSK. Kalau kita ambil dari 16 Juli sampai 5 Agustus itu adakah situasi LPSK dianggap menyudutkan dia, adakah situasi itu?" kata Edwin.
"Jadi, kalau enggak ada (situasi menyudutkan), ya berarti apa keterangan (yang diungkap PC) itu? benar atau enggak?" ujarnya lagi.
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Ditanya Hakim soal Peristiwa Pelecehan Seksual di Magelang
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mengungkapkan alasan tak ingin diperiksa oleh LPSK, khususnya terkait kasus pelecehan seksual yang dialami.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.