Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban LPSK Usai Dituding Sudutkan Putri Candrawathi sebagai Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 12/01/2023, 12:56 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan tidak meyakini kebenaran keterangan yang disampaikan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, terkait tudingan ke lembaganya.

Diketahui, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang Rabu (11/1/2023), Putri Candrawathi menyebut bahwa LPSK melakukan pemeriksaan dengan cara menyudutkan dirinya sebagai korban kekerasan seksual.

"Saya enggak meyakini kebenaran penyampaian (yang disampaikan Putri) itu ya," kata Edwin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (12/1/2023).

Edwin kemudian menjelaskan, LPSK telah mendatangi Putri Candrawathi beberapa kali untuk melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Sidang Tuntutan Putri Candrawathi Digelar Pekan Depan

Pada 16 Juli 2022, kata Edwin, LPSK datang langsung ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, bersama dengan Komnas Perempuan.

"Pertemuan itu tidak ada juga pembicaraan baku, tidak ada satu hal yang disampaikan ibu PC terhadap apa yang dialaminya," ujar Edwin.

Setelah pertemuan itu, LPSK mengirimkan surat panggilan asesmen kepada Putri Candrawathi langsung di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.

"Dua kali undangan tidak dipenuhi. Kemudian, kita berusaha untuk mengakomodasi bahwa dia masih mengalami stres, itu. Kita yang datang ke sana tanggal 5 Agustus," ujar Edwin.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Visum Usai Diduga Alami Pelecehan Seksual, Hakim: Saudara Kan Dokter

Saat LPSK menjemput bola, ahli psikiater dan ahli psikolog yang keduanya adalah perempuan ditugaskan untuk melakukan asesmen terhadap Putri Candrawathi.

Namun, Edwin mengatakan, dua orang ahli LPSK harus kembali dengan tangan kosong karena Putri Candrawathi enggak memberikan keterangan.

"Jadi pertemuan itu nyaris sama dengan pertemuan pertama, tidak ada keterangan apa pun yang bisa diperoleh dari Ibu PC kecuali dia sempat bilang 'Malu, Mbak, malu'," itu aja," ujarnya.

Oleh karenanya, menurut Edwin, jika Jaksa dan Hakim ingin menilai keterangan Putri Candrawathi terkait LPSK harus dilihat dari kronologi pemeriksaan tersebut.

"Hakim, Jaksa harus membuka lagi mengkroscek lagi rentetan itu kalau mau melihat apa yang disampaikan terkait mengapa PC tidak merespons LPSK. Kalau kita ambil dari 16 Juli sampai 5 Agustus itu adakah situasi LPSK dianggap menyudutkan dia, adakah situasi itu?" kata Edwin.

"Jadi, kalau enggak ada (situasi menyudutkan), ya berarti apa keterangan (yang diungkap PC) itu? benar atau enggak?" ujarnya lagi.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Ditanya Hakim soal Peristiwa Pelecehan Seksual di Magelang

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mengungkapkan alasan tak ingin diperiksa oleh LPSK, khususnya terkait kasus pelecehan seksual yang dialami.

Halaman:


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com