JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Ia ditangkap penyidik KPK pada Selasa (10/1/2023), di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Pantauan Kompas.com, Lukas dibawa petugas KPK menggunakan kursi roda di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sekitar pukul 16.57 WIB.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap, Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif
Selain mengenakan rompi oranye tahanan KPK, kedua tangan Lukas juga diborgol.
Sebelumnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya. Lukas kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja.
Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit. Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Baca juga: 1 Orang Tewas Usai Rusuh Penangkapan Lukas Enemba, Mahfud MD: Jangan Destruktif!
Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas harus menjalani perawatan.
"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa (10/1/2023) malam.
Baca juga: Ditangkap KPK, Berikut Kasus yang Menjerat Lukas Enembe
Keputusan itu diambil setelah dokter melakukan wawancara keluhan terhadap Lukas.
Firli mengaku tidak bisa membeberkan keluhan maupun kendala kesehatan Lukas. Sebab, terdapat pembatasan pada kode etik kedokteran.
"Yang pasti, begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai, pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK," ujar Firli.
Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.
KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.