JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar masyarakat tidak berbuat destruktif usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap.
"Kepada yang lain saya juga ingin mengatakan, jangan melakukan langkah-langkah destruktif, karena ini murni penegakan (hukum) dan tidak akan berhenti di Lukas," ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Mahfud juga meminta agar pembela Lukas Enembe tidak melakukan perusakan.
"Atas nama pembelaan, lalu melakukan perusakan-perusakan. Hukum akan ditegakkan kepada siapa pun tanpa pandang bulu," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD: Pengungakapan Kasus Suap dan Gratifikasi Tidak Berhenti di Lukas Enembe
Mahfud menambahkan bahwa pergerakan uang di Pemerintah Provinsi Papua dibekukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum.
Diketahui, Lukas Enembe ditangkap saat berada di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.
Sesaat setelah penangkapan Lukas Enembe, terjadi sejumlah gesekan di beberapa titik lokasi hingga menyebabkan jatuhnya satu korban jiwa.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Demokrat: Apresiasi, Selama Tidak Tebang Pilih
Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengungkapkan, mulanya Lukas Enembe dijemput paksa dari sebuah restoran dan dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.
Di Mako Brimob, sempat terjadi gesekan dengan sejumlah orang yang tak puas terhadap penangkapan Lukas oleh anggota kepolisian.
Massa melempari anggota Brimob dengan batu hingga dua orang ditangkap.
Keributan kembali terjadi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa terbang Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan pesawat carteran.
Lukas diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara, dan selanjutnya dibawa ke Jakarta.
Saat itu, sekelompok massa bertindak anarkistis di area Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Massa mencoba masuk ke area Bandara Ops Lanud Jayapura dan mengancam dengan senjata tajam.
Polisi lalu melepaskan tembakan. Satu warga tewas dan dua orang lainnya terluka.
Baca juga: KPK Sayangkan Pengacara Bangun Opini Penangkapan Lukas Enembe Tanpa Pemberitahuan
Lukas sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi ia tidak hadir karena sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.