"Saya sampaikan kalau malam saya selalu mimpi buruk dan terkejut," ungkap Putri Candrawathi.
"Apakah Saudara pernah membaca hasil analisa dari psikolog atau psikiater yang mengasesmen saudara?" timpal Sarmauli.
"Terakhir psikiater Kejagung," ujar Putri Candrawathi.
"Saudara tahu hasilnya?" tanya Sarmauli.
Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Alasan Tak Mau Diperiksa LPSK Terkait Pelecehan di Magelang
"Tahu," kata Putri.
"Bisa diceritakan?" tanya Sarmauli lagi.
"Saya depresi berat," ungkap Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Diperiksa sebagai Terdakwa, Putri Candrawathi Akui Alami Gangguan Pencernaan
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.