JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengungkapkan alasan tak ingin diperiksa oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), khususnya terkait kasus pelecehan seksual yang dialami.
Awalnya, Penasihat Hukum Putri, Sarmauli Simangunsong bertanya pada saat pemeriksaan Komnas Perempuan, Komnas HAM dan Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) Putri, bersedia diperiksa, namun saat LPSK melakukan pemeriksaan, Putri menolak.
"Bisa saudara ceritakan kenapa pada saat LPSK memeriksa saudara, tidak bisa memeriksa saudara?" kata Sarmauli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Hakim Cecar Alasan Putri Isolasi di Duren Tiga, Padahal Rumah Saguling Lebih Besar
Putri kemudian bercerita. "Waktu itu, dari LPSK datang ke rumah saya yang di Saguling (Jakarta Selatan), terus saya diperiksa oleh kalau tidak salah satu psikiater, satunya lagi psikolog."
Putri mengatakan, sempat berkomunikasi dengan psikiater yang didatangi LPSK, namun saat berkomunikasi dengan psikolog, ia memilih diam.
"Kenapa saudara diam? Apa yang ditanyakan psikolog tersebut?" tanya Sarmauli.
"Karena di awal dia langsung menyampaikan, karena saat itu psikolognya menyampaikan langsung dengan pertanyaan 'apakah punya hubungan spesial dengan Yosua', dan saya tidak mau jawab," kata Putri.
Putri kemudian kembali menangis di persidangan, karena dia menilai sebuah lembaga perlindungan korban tidak mengerti perasaan korban kekerasan seksual.
"Karena saya ini adalah korban kekerasan seksual, kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang," kata Putri.
Baca juga: Dipaksa Bersaksi oleh Sambo soal Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi: Saya Tak Mau, Saya Malu
"Saya hanya sedih, kenapa orang-orang tidak bisa memahami bila ada di pihak saya sebagai saya. Saya sangat malu, dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain," sambung dia.
Sarmauli kemudian bertanya, "jadi pada hari itu ketika LPSK datang mau memeriksa saudara, ketika sudah ada pertanyaan pertama itu, saudara diam dan tidak mau menjawab pertanyaan selanjutnya?"
"Iya," jawab Putri.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Tahan Tangis, Putri Candrawathi Sebut Yosua Tiba-tiba Masuk Kamar Saat Dia Tertidur
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.