JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak meminta terdakwa Putri Candrawathi tidak sering menangis ketika memberikan keterangan dalam persidangan.
Diketahui, Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Permintaah Hakim Morgan itu disampaikan setelah melihat Putri Candrawathi menangis setelah memberikan keterangan perihal peristiwa di Magelang yang disebut sebagai pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
"Sudah jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," tutur Hakim Morgan Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Tahan Tangis, Putri Candrawathi Sebut Yosua Tiba-tiba Masuk Kamar Saat Dia Tertidur
Usai membujuk Putri Candrawathi agar lebih tegar menjalani persidangan, Hakim Morgan kembali menyinggung kondisi kesehatan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu.
Hakim Morgan menanyakan kesanggupan Putri Candrawathi apakah masih sanggup memberi keterangan dalam pemeriksaan sebagai terdakwa tersebut.
“Masih bisa memberikan keterangan,” tanya Hakim Morgan.
"Saya akan berusaha semaksimal mungkin, Yang Mulia," timpal Putri Candrawathi.
“Suadara kurang fit? Kurang sehat? Atau tidak enak badan,” tanya Hakim lagi.
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Ditanya Hakim soal Peristiwa Pelecehan Seksual di Magelang
"Saya punya gerd, gangguan pencernaan, tetapi saya akan berusaha semaksimal mungkin," jawab Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.