JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Putri Candrawathi menyebutkan bahwa ia dinyatakan mengalami depresi berat usai peristiwa penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Putri Candrawathi berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah menjadi tersangka dan ditahan lantaran diduga turut serta dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Pengakuan Putri Candrawathi itu disampaikan menjawab pertanyaan tim penasihat hukumnya, Sarmauli Simangunsong dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Ceritakan Peristiwa yang Tunjukkan Arogansi Yosua
"Apakah ada psikolog atau psikiater yang mendampingi saudara? Yang menemui saudara setelah tanggal 8 Juli?" tanya Sarmauli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
"Ada," jawab Putri Candrawathi.
"Apakah Saudara diberikan resep atau obat?" timpal Sarmauli.
"Iya, saya diberikan obat," kata istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu.
"Sampai sekarang masih dikonsumsi?" tanya Sarmauli lagi.
Baca juga: Putri Candrawathi ke Brigadir J: Dek, Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji, tapi...
Putri Candrawathi mengaku sudah tidak mengonsumsi obat yang diberikan oleh psikiater. Sebab, psikiater itu tidak pernah lagi datang ke Rutan.
"Tidak (mengonsumsi obat), terakhir di Rutan Kejagung ada dokter psikiater yang berkunjung 2-3 kali, sekarang tidak lagi," jelas dia.
"Jadi Saudara tidak mengonsumsi obat dari psikolog atau psikiater?" tanya Sarmauli menegaskan.
"Tidak karena dokternya sudah tidak lagi mengunjungi saya," jawab Putri Candrawathi.
"Apakah ada gangguan kesehatan? Gejala lain misalnya sulit tidur setelah kejadian?" timpal Sarmauli.
"Iya, Bu, pastinya," ucap Putri Candrawathi.
Lantas tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi itu pun meminta kliennya untuk menceritakan apa yang disampaikan kepada psikiater ketika ada pendampingan di Rutan.
"Saya sampaikan kalau malam saya selalu mimpi buruk dan terkejut," ungkap Putri Candrawathi.
"Apakah Saudara pernah membaca hasil analisa dari psikolog atau psikiater yang mengasesmen saudara?" timpal Sarmauli.
"Terakhir psikiater Kejagung," ujar Putri Candrawathi.
"Saudara tahu hasilnya?" tanya Sarmauli.
Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Alasan Tak Mau Diperiksa LPSK Terkait Pelecehan di Magelang
"Tahu," kata Putri.
"Bisa diceritakan?" tanya Sarmauli lagi.
"Saya depresi berat," ungkap Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Diperiksa sebagai Terdakwa, Putri Candrawathi Akui Alami Gangguan Pencernaan
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.