Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU ke Sambo: Apa Bisa Kami Percaya Tangisan Saudara Benar?

Kompas.com - 10/01/2023, 20:07 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo terkait kondisi emosional saat menceritakan peristiwa di Magelang.

Jaksa awalnya menanyakan, mengapa Ferdy Sambo seringkali terlihat emosi ketika menceritakan peristiwa pelecehan seksual yang dialami istrinya.

"Mengapa seperti itu?" tanya Jaksa dalam sidang digelar Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Bersalah Yang Mulia karena Emosi Saya yang Menutup Logika

Sambo menjawab, andai Jaksa bisa merasakan apa yang dia rasakan ketika istrinya dilecehkan oleh orang terdekat, mungkin bisa mengetahui alasan ia begitu emosional dan menangis.

"Ya kalau Penuntut Umum bisa meraskaan perasaan saya, istrinya dibuat seperti itu (dilecehkan) pasti bisa merasakan hal yang sama seperti saya," ucap Sambo.

Jaksa kemudian mencecar, tangisan Sambo bukan kali pertama terjadi.

Baca juga: Sambo: Saya Menyampaikan Rasa Bersalah dan Penyesalan kepada Keluarga Yosua

JPU membeberkan rekam jejak bagaimana Sambo menceritakan skenario tembak-menembak dengan cucuran air mata di hadapan Komisioner Komnas HAM, Kompolnas bahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

"Di sana saudara masih mempertahankan skenario, pada saat itu saudara menangis untuk mempertahankan skenario pemerkosaan, apakah itu benar?" tanya Jaksa.

"Saat bertemu dengan pejabat tersebut saya mengingat kejadian di Magelang," Sambo berkilah.

"Tapi yang saudara sampaikan peristiwa pemerkosaan di Duren Tiga?" tanya Jaksa.

Sambo membenarkan dan mengoreksi bukan perkosaan tapi pelecehan.

"Pelecehan di Duren Tiga," ucap Sambo.

Lantas Jaksa meragukan keterangannya yang sekarang yang menyebut benar terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Saat Hakim Cecar Ferdy Sambo soal Senjata di Pinggang Brigadir J padahal Sudah Disita

Karena Sambo menggunakan cara yang sama yaitu terlihat emosional untuk mempertahankan benar adanya peristiwa pelecehan seksual yang dialami istrinya di Magelang.

"Lalu apa yang bisa membuat kami percaya bahwa tangisan saudara ini adalah benar tentang peristiwa di Magelang?" tanya Jaksa.

Mendengar cecaran Jaksa, penasehat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis keberatan. Jaksa dinilai menanyakan opini bukan mencari kebenaran fakta.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sodorkan Uang Total Rp 2 Miliar untuk Ricky, Kuat, dan Richard

Jaksa kemudian menyanggah, "bukan, ini pertanyaan kepada terdakwa apa yang dilakukan dan terdakwa alami."

Hakim mengizinkan untuk melanjutkan, dan memberikan kesempatan Sambo menjawab.

"Saya sampaikan Yang Mulia, saya sudah sampaikan bahwa saya salah. Saya akan bertanggungjawab." pungkas Sambo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Hakim Bingung, Sambo Yakin Putri Dilecehkan, tapi Saksi Lain Sebut Itu Ilusi

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Kesaksian Adzan Romer soal Sarung Tangan dan Senjata Dibuat di Bawah Ancaman Akan Ditersangkakan

Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com