“Kapan dia tanya?” cecar Hakim lagi.
“Pada waktu malam tanggal 7. Saya sampaikam Yosua bahwa senjatanya diamankan di atas,” kata Ricky Rizal.
Ricky menjelaskan bahwa ketika ia akan berangkat dari Magelang ke Jakarta, Brigadir J juga menanyakan kembali senjata yang diamankan.
“Jadi saat Saudara mengambil senjata, malam tanggal 7 Saudara sampaikan kalau Saudara telah amankan senjata milik korban?” tanya Hakim Wahyu.
“Saya menyampaikan ke Yosua,” jawab Ricky Rizal.
“Selanjutnya tanggal 8, korban juga tanya takut dengan khawatir menurut Saudara takut tertinggal?” lanjut Hakim.
“Kesan yang saya dapat seperti itu. Karena Yosua tahu kalau senjatanya diamankan di kamar,” jelas Ricky Rizal.
Diketahui, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Penulis Irfan Kamil | Editor Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.