Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Ricky Rizal, Sambo Tanya Kesanggupan Tembak Yosua, Bukan Hajar

Kompas.com - 09/01/2023, 13:05 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, mengatakan, perintah Ferdy Sambo sangat jelas untuk menembak korban.

Hal tersebut diungkap Ricky saat diperiksa dalam sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Ricky mengatakan, awalnya dia dipanggil Ferdy Sambo ke ruang lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Baca juga: Hakim Heran Ricky Rizal Lebih Tertarik dengan Suara Romer Ketimbang Tembakan Bharada E

Di lantai 3, Sambo bercerita bahwa telah terjadi pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, oleh korban Yosua.

"Terus menyampaikan kalau Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua. Setelah itu, beliau menyampaikan mau panggil Yosua, saya diminta untuk back up dan mengamankan," kata Ricky.

"Kamu back up saya, amankan saya. Kalau dia melawan, kamu berani enggak tembak dia?" kata Ricky menirukan permintaan Sambo.

"Setelah itu saya jawab, 'Saya tidak berani, Pak, saya tidak kuat mental'," kata Ricky.

Hakim kemudian bertanya apakah ada Sambo menyebut kata "hajar". Atas pertanyaan ini, Ricky menjawab tidak ada kata "hajar".

"Artinya, terdakwa Ferdy Sambo 'Kalau dia (Yosua) melawan, kamu berani tembak dia atau tidak', kalimatnya begitu? Bukan hajar ya?" kata hakim.

"Tidak ada kalimat (hajar) itu," jawab Ricky.

Kendati demikian, hakim kembali menegaskan ada tidaknya perintah Sambo untuk menembak. 

"Tetapi (ada perintah) tembak?" kata hakim.

Ricky menjawab, "Kalau dia melawan, kamu berani tembak."

Baca juga: Ricky Rizal Akui Amankan Senjata Yosua setelah Ada Insiden di Magelang

Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com