JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR mengeklaim bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengetahui senjatanya diamankan.
Hal itu disampaikan Ricky Rizal dalam keterangannya ketika diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bripka RR menjelaskan bahwa senjata Brigadir J diamankan setelah ia mengetahui adanya keributan yang menimbulkan Yosua dikerjar oleh Kuat Ma’ruf.
“Saudara amankan senjata milik korban?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Ricky Rizal Sebut Tak Mendengar Perintah Hajar dari Sambo ke Richard
“Setelah saya mencari Yosua terlebih dahulu (sebelum mengamankan senjata),” jawab Ricky.
“Kemudian Saudara putuskan untuk amankan senjata?” timpal Hakim Wahyu.
“Betul, karena mendengar cerita dari Om Kuat telah mengejar Josua dengan menggunakan pisau,” ujar Ricky.
Mendengar pernyataan itu, Hakim Wahyu lantas menelisik alasan Ricky Rizal mengamankan senjata milik Yosua.
Sebab, Ricky tidak mengetahui secara pasti peristiwa apa yang terjadi antara Brigadir J dengan Kuat Ma’ruf.
“Saudara amankan senjata milik korban karena inisiatif Saudara sendiri dan tidak dilakukan atas perintah? Setelah Saudara amankan, apa Saudara pernah laporkan ke PC (Putri Candrawahi) bahwa senjata korban telah Saudara amankan?” cecar Hakim Wahyu.
“Tidak pernah saya laporkan Yang Mulia,” kata Ricky Rizal.
Hakim pun terus mencecar apakah pengamanan senjata yang dilakukan oleh Ricky Rizal diketahui oleh Yosua.
Ricky pun memastikan bahwa Brigadir J mengetahui senjatanya telah diamankan setelah adanya peristiwa pengejaran oleh Kuat Ma’ruf.
“Selanjutnya, saat Saudara satu mobil dengan Yosua, apakah korban sempat tanyakan senjatanya?” tanya Hakim Wahyu.
Baca juga: Tak Merasa Bersalah Atas Terbunuhnya Brigadir J, Ricky Rizal: Saya Menyesali Kejadian Ini
“Benar Yang Mulia, Yosua sempat menanyakan,” jawab Ricky Rizal.
“Kapan dia tanya?” cecar Hakim lagi.
“Pada waktu malam tanggal 7. Saya sampaikam Yosua bahwa senjatanya diamankan di atas,” kata Ricky Rizal.
Ricky menjelaskan bahwa ketika ia akan berangkat dari Magelang ke Jakarta, Brigadir J juga menanyakan kembali senjata yang diamankan.
“Jadi saat Saudara mengambil senjata, malam tanggal 7 Saudara sampaikan kalau Saudara telah amankan senjata milik korban?” tanya Hakim Wahyu.
“Saya menyampaikan ke Yosua,” jawab Ricky Rizal.
“Selanjutnya tanggal 8, korban juga tanya takut dengan khawatir menurut Saudara takut tertinggal?” lanjut Hakim.
“Kesan yang saya dapat seperti itu. Karena Yosua tahu kalau senjatanya diamankan di kamar,” jelas Ricky Rizal.
Diketahui, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Penulis Irfan Kamil | Editor Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.