Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlawanan Arif Rachman Arifin, Anak Buah Ferdy Sambo yang Endus Kejanggalan Kasus Brigadir J...

Kompas.com - 09/01/2023, 05:20 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anak buah Ferdy Sambo di kepolisian, Arif Rachman Arifin, mencium gelagat tak beres sejak awal kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencuat.

Dia sempat berupaya mencari tahu kebenaran peristiwa ini. Namun, karena tipu muslihat atasannya, yang tak lain adalah Ferdy Sambo, Arif justru terseret perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca juga: Arif Rachman Bantah Keras Ferdy Sambo: Kalau Mental Saya Kuat, Saya Menghadap Kapolri!

Kini, Arif menjadi satu dari tujuh terdakwa kasus perintangan penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Kendati demikian, Arif tak pasrah begitu saja. Dalam persidangan, mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu sempat melawan keras pernyataan mantan atasannya.

Endus kejanggalan

Keterlibatan Arif dalam perkara ini bermula ketika dia ikut menonton rekaman CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang tak lain merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Arif menonton CCTV tersebut karena diajak oleh bawahannya, Chuck Putranto. Sementara, Chuck mendapat perintah untuk menonton langsung dari Ferdy Sambo.

Selain Arif dan Chuck, rekaman CCTV itu juga disaksikan bersama-sama oleh Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplanit pada Selasa (12/7/2022) atau empat hari pascakematian Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Bela Anak Buah: Saya Berdosa ke Mereka dan Keluarga, Berat Sekali Beban Saya...

Mulanya, tak ada yang aneh dari rekaman CCTV tersebut. Sampai akhirnya, salah satu rekaman CCTV memperlihatkan kedatangan Ferdy Sambo di rumah dinasnya sesaat sebelum kematian Yosua, Jumat (8/7/2022) sore.

Sontak, rekaman itu mengejutkan Arif. Sebab, menurut narasi yang beredar, Sambo tiba setelah Yosua tewas terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Sementara, dalam rekaman tersebut, Yosua masih hidup dan berdiri di taman rumah ketika Sambo menginjakkan kaki di rumah dinasnya.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," demikian petikan dakwaan Arif yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Masih menurut dakwaan jaksa, setelah melihat rekaman tersebut, Arif menghubungi Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagi Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.

Baca juga: CCTV Bongkar Skenario Baku Tembak, Ferdy Sambo: Kalau Tahu dari Awal, Saya Hancurkan Sendiri

Dengan suara bergetar dan takut, Arif melaporkan fakta soal kematian Brigadir J yang dia lihat dari rekaman CCTV.

"Mendengar suara terdakwa Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini terdakwa Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap saksi Ferdy Sambo," ujar jaksa.

Berangkat dari situ, Hendra mengajak Arif bertemu Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Hendra melaporkan bahwa Arif melihat ketidaksesuaian antara rekaman CCTV dengan narasi kematian Yosua yang disampaikan Sambo.

Namun, hal itu buru-buru disangkal Sambo. Dengan nada marah, mantan jenderal bintang dua tersebut justru mempertanyakan mengapa Arif dan Hendra tak percaya pada dirinya.

Sambo juga mengancam Arif agar tak membocorkan rekaman CCTV itu. Bahkan, dia memerintahkan Arif menghapus dan memusnahkan rekaman tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo: Tak Ada Anak Buah yang Tahu Saya Rekayasa Kematian Brigadir J, Tidak Ada Konspirasi

"Saksi Ferdy Sambo meminta terdakwa Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan' dan 'hapus semuanya'," kata jaksa.

"Pada saat komunikasi tersebut, terdakwa Arif Rahman Arifin tidak berani menatap saksi Ferdy Sambo dan hanya menunduk, lalu saksi Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'," lanjut jaksa lagi.

Tak berani melawan, Arif yang saat itu masih berpangkat perwira menengah dengan gelar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) akhirnya menurut.

Setelah bertemu Sambo, dia memerintahkan Baiquni Wibowo menghapus salinan rekaman CCTV itu. Arif juga mematahkan laptop milik Baiquni yang sempat digunakan untuk menyalin dokumen tersebut.

Klaim Sambo

Versi Ferdy Sambo sedikit berbeda. Mantan perwira tinggi Polri itu bilang, Hendra Kurniawan tak terlibat dalam komunikasinya bersama Arif.

Sambo mengatakan, Rabu (13/7/2022) dini hari, Arif berulang kali menelepon dia, meminta untuk menghadap.

Baca juga: Hakim Tanya Ferdy Sambo soal Ancaman ke Anak Buah: Kalau Tak Patuh, Nasibnya Sama seperti Yosua?

"Pada saat 13 (Juli) subuh itu ada missed call dari terdakwa Arif berulang kali. Kemudian saya pagi baru membuka karena saya sudah istirahat," kata Sambo saat hadir sebagai saksi dalam sidang perintangan penyidikan di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).

"Pada waktu itu saya sampaikan, 'Ada apa, Rif?', 'Mau jelaskan masalah CCTV', saya sampaikan, 'Ya sudah, nanti malam aja di kantor karena saya ada kegiatan dulu'," ujarnya.

Malam harinya, kata Sambo, Arif menghadap seorang diri di ruangannya di Mabes Polri, tanpa pendampingan Hendra.

"Waktu itu Arif sendiri di ruang kerja dalam saya," ucap Sambo.

Masih menurut penuturan Sambo, Arif menyampaikan bahwa dia telah menjalankan perintah untuk menonton rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan. Arif pun melaporkan bahwa rekaman CCTV itu berbeda dengan narasi kematian yang disampaikan Sambo.

Baca juga: Hendra Kurniawan: Jangankan Saya, Kapolri Saja Kena Prank Ferdy Sambo

Seketika Sambo terkejut. Namun, dia meminta Arif untuk percaya pada narasi yang dia sampaikan.

Sambo pun mengaku sempat mengancam Arif agar tak membocorkan rekaman CCTV itu. Dia juga tak mengelak telah memerintahkan bawahannya itu menghapus dan menghancurkan dokumen tersebut.

"Kalau ada apa-apa kamu yang tanggung jawab," kata Sambo ke Arif saat itu.

Melawan

Mendengar kesaksian Sambo, Arif tak tinggal diam. Dalam persidangan yang sama yang menghadirkan Arif sebagai terdakwa, dia membantah keras pernyataan mantan atasannya itu.

Arif menegaskan bahwa dirinya melapor perihal kejanggalan CCTV tersebut ke Hendra Kurniawan. Dari situ, Hendra menghubungi Sambo meminta untuk menghadap.

"Pada tanggal 13 Juli dini hari saya tidak pernah menelepon dan menerima telepon dari Pak Ferdy Sambo, terlebih mendapat perintah untuk menghadap pada malam harinya," kata Arif di persidangan.

Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari

Dengan nada meninggi, Arif berkata, tak mungkin dia berani menghadap Sambo seorang diri. Sebab, saat itu Sambo berpangkat jenderal dua Polri, sementara dirinya merupakan perwira menengah berpangkat AKBP.

Jika saja berani, ucap Arif, dia justru tak melaporkan perihal ini ke Sambo, tetapi langsung ke Kapolri.

"Tidak mungkin saya melihat suatu keanehan terus kemudian saya yang menghadap kepada Kadiv Propam, sepertinya mental saya belum cukup kuat, Yang Mulia," kata Arif.

"Kalau sudah cukup kuat, mungkin saya menghadapnya Kapolri, Yang Mulia, bukan Kadiv Propam," lanjut dia.

11 terdakwa

Sebagaimana diketahui, tujuh orang ditetapkan sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Ferdy Sambo salah satunya.

Lalu, enam terdakwa lain merupakan mantan anak buah Sambo di kepolisian yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa disebut merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J dengan cara menghapus arsip rekaman CCTV dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar lokasi penembakan.

Kasus ini juga menetapkan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Tak Perintahkan Hendra Kurniawan Hapus Rekaman CCTV, Berpotensi Tak Ikut Skenario

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com