JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan mengatakan bahwa ia awalnya tidak tahu skenario yang disusun Ferdy Sambo.
Hendra mengaku kena "prank" Sambo soal skenario kematian Brigadir J.
Pernyataan itu diungkapkan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) tersebut saat diperiksa sebagai saksi mahkota bagi terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Agus Nurpatria.
"Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Pak FS (Ferdy Sambo) pernah ceritakan skenario lain, selain apa yang disampaikan dan diinformasikan Benny Ali kepada saksi, sampai saksi mengetahui bulan apa saksi diperiksa di timsus?" tanya salah satu anggota tim kuasa hukum Agus Nurpatria.
"Intinya tidak ada skenario, kita semua kena prank. Jangankan saya, Pak Kapolri saja kena kan, begitu saja," ujar Hendra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
"Jadi semuanya kena prank semuanya?" kata kuasa hukum itu lagi.
Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari
Hendra pun mengangguk.
Hendra mengatakan, awalnya ia percaya terhadap skenario yang disusun Sambo.
"Pada saat itu ya, kami semua percaya. Bagaimana tidak percaya karena kan sudah dilaporkan juga ke pimpinan Polri yang percaya sama cerita Ferdy Sambo," kata Hendra.
Adapun dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, terdapat tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu berupaya merusak barang bukti handphone (HP) dan kamera closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Baca juga: Selain Kasus Km 50, Hendra Kurniawan Juga Libatkan Acay Saat Tangani CCTV Red Notice Djoko Tjandra
Selain ada 7 tersangka obstruction of justice, Polri juga menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.