Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa, Ahli: Orang yang Dengar Punya Hak Mau Percaya atau Tidak

Kompas.com - 03/01/2023, 13:55 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim mengatakan, orang-orang yang mendengar pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal pemerkosaan berhak percaya atau tidak percaya.

Pasalnya, Putri Candrawathi mengaku diperkosa dan dibanting ke lantai oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Hal tersebut disampaikan Said saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pembunhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1/2023).

Awalnya, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah berbicara mengenai alat bukti dan keterangan korban dalam dugaan pemerkosaan tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tolak Saling Berikan Kesaksian di Sidang Pembunuhan Brigadir J

"Kami mengidentifikasi ada satu keterangan korban, yaitu Bu Putri. Kemudian, ada satu keterangan ahli psikologi forensik yang menyampaikan di persidangan bahwa keterangan Bu Putri layak dipercaya atau berkesesuaian dengan tujuh indikator yang kredibel," ujar Febri.

"Kemudian, ada bukti ketiga, yaitu hasil pemeriksaan psikologi forensik masuk dalam kategori alat bukti surat. Dan kemudian ada saksi-saksi yang mengonfirmasi peristiwa setelah kekerasan seksual itu terjadi di rumah Magelang," katanya lagi.

Kemudian, Febri bertanya kepada Said apakah alat bukti tersebut bisa dijadikan pembuktian bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi atau tidak.

Febri bertanya apakah keterangan Putri Candrawathi sebagai korban jika didampingi oleh bukti lain bisa menjadi valid di mata hukum.

Baca juga: ART Ferdy Sambo: Kondisi Putri Candrawathi Sehari Setelah Kematian Brigadir J Baik-baik Saja

Menjawab pertanyaan Febri, Said mengatakan, orang-orang yang mendengar pengakuan Putri Candrawathi itu punya hak untuk percaya ataupun tidak percaya.

"Tentu saja tetap harus menggunakan pendekatan hukum. Jadi begini, keterangan seorang saksi korban, misalnya, saksi korban menyatakan dirinya diperkosa. Orang yang mendengarkan kabar ini masing-masing punya hak mau percaya atau tidak percaya," jawab Said.

Guru besar Unhas itu mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual biasanya terjadi di sebuah ruang privat, di mana hanya ada pelaku dan korban di dalamnya.

Oleh karena itu, menurut Said, pengakuan korban tetap harus ditindaklanjuti dengan pendekatan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Pengacara Akan Tampilkan 9 Bukti untuk Ringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Terlebih, di dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), keterangan saksi korban cukup untuk membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan.

"Dalam perkembangan hukum, kita menemukan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa satu keterangan saksi korban saja apabila didukung dengan alat bukti lain maka dianggap bahwa telah dapat membuktikan terjadinya tindak pidana tersebut. Dan ini diatur secara khusus dalam Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Said.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Setelah diperkosa, Putri Candrawathi juga mengaku dibanting oleh Brigadir J sebanyak tiga kali ke lantai.

Pengakuan Putri Candrawathi itu yang disebut Ferdy Sambo sebagai alasannya untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

Baca juga: Hari Ini, Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Ahli Pidana Unhas Said Karim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com