JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat menolak wacana Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai, sistem pemilu proporsional tertutup merampas hak rakyat.
Sebab, pemilih hanya bisa mencoblos partai dan tak bisa memilih calon anggota legislatif yang akan duduk di parlemen.
"Jangan sampai ada hak rakyat dalam demokrasi ini yang dirampas," ujar AHY dalam acara penolakan delapan Partai Politik terhadap sistem Pemilu Proporsional tertutup yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
"Jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Padahal kita ingin semua menggunakan haknya dan tidak seperti membeli kucing dalam karung," tegas AHY.
Baca juga: 8 Partai Politik Tolak Pemilu Proporsional Tertutup
Menurut AHY, seluruh rakyat berharap dapat memilih wakil rakyat dan pemimpin yang bisa membawa perubahan dan kebaikan.
Ia berpandangan, harapan tersebut hanya bisa terjadi jika sistem pemilu dilaksanakan secara proporsional terbuka sebagaimana aturan Undang-Undang.
Selain itu, lanjut AHY, secara intenal partai politik juga perlu menjaga semangat yang tinggi dari seluruh kadernya.
Menurut dia, dengan sistem pemilu terbuka proporsional setiap kader partai politik punya ruang dan punya peluang yang adil.
"Jangan sampai mereka yang berjibaku, berjuang untuk mendapatkan suara kemudian rontok semangatnya karena sistem," kata AHY.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Total, ada delapan parpol peserta pemilu selain PKB yang juga menolak sistem proporsional tertutup, yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat PKS, PAN dan PPP.
PDI-P menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung perubahan pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.
Wacana Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem proporsional tertutup pertama kali disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Ia menceritakan saat ini ada pihak yang tengah melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terkait sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Kadernya Ajukan Judicial Review Sistem Pemilu, PDI-P: Kami Hormati Apapun Putusan MK
Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan itu, maka sangat mungkin Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem proporsional tertutup.
Dalam sistem proporsional tertutup, surat suara pileg hanya akan berisi logo parpol tanpa nama-nama calon legislatif (caleg).
Sehingga, masyarakat hanya bisa mencoblos parpol yang didukungnya, tanpa bisa menentukan siapa caleg yang dianggap mewakilinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.