JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk kesekian kalinya Ferdy Sambo mengaku bakal bertanggung jawab atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu bilang dirinya bersalah. Sambo juga mengaku berdosa karena menyeret anak buahnya dalam kasus ini.
Ini Sambo sampaikan saat hadir sebagai saksi sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023).
"Saya sudah buat pernyataan di setiap tingkat pemeriksaan, saya sesali, saya berdosa sama mereka dan keluarga, berat sekali beban yang harus saya tanggung," kata Sambo di hadapan Majelis Hakim.
Baca juga: Ferdy Sambo: Tak Ada Anak Buah yang Tahu Saya Rekayasa Kematian Brigadir J, Tidak Ada Konspirasi
Sambo berkata, tak ada anak buahnya yang semula tahu dirinya merekayasa kasus kematian Brigadir J. Pada awal mencuatnya kasus ini, dia mengelabuhi bawahannya agar bersedia membantu memuluskan skenario kematian Yosua yang dia susun.
Kepada para anak buah, mantan jenderal bintang dua itu bilang bahwa Yosua tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Sambo juga mengatakan, peristiwa ini diawali dari pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Mereka ini tidak ada yang tahu skenario ini, mereka tidak ada konspirasi dengan saya karena mereka dihukum," ujar Sambo.
Baca juga: Betapa Kagetnya Sambo Tahu CCTV Rekam Brigadir J Masih Hidup, Berujung Terbongkarnya Kebohongan
Saat itu, anak buah Sambo percaya terhadap tipu muslihat atasannya. Sambo bilang, tidak ada bawahan yang meragukan skenarionya karena saat itu dia menyandang jabatan tinggi sebagai Kadiv Propam.
"Sepertinya pada tanggal 8 sampai 13 (Juli) pada saat saya suruh merusak (barang bukti) itu tidak ada (keraguan)," kata Sambo.
"Karena saya juga tidak ada kemudian membisikkan nanti kamu harus begini, kamu ambil, ini tidak ada," tuturnya.
Oleh karenanya, Sambo kini heran mengapa para anak buahnya ikut dijadikan tersangka dalam kasus ini. Padahal, dia sudah mengaku salah dalam perkara ini.
"Jangan karena dia Karo (Kepala Biro) saya, dia Kaden (Kepala Detasemen) saya, dia Wakaden (Wakil Kepala Detasemen) saya kemudian dia harus dijadikan tersangka, kemudian harus dipecat," kata Sambo.
"Harusnya sih memang pada saat pemeriksaan kode etik itu harus lebih dilihat tingkat kesalahan mereka," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, tujuh orang ditetapkan menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Ferdy Sambo salah satunya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.