JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo membantah telah memerintahkan Hendra Kurniawan untuk menghapus rekaman CCTV di area sekitar rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebaliknya, Sambo memerintahkan Arif Rachman untuk menghapus rekaman CCTV yang bisa menjadi barang bukti kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Ferdy Sambo mengungkapkan alasannya tidak memerintahkan Hendra Kurniawan.
Awalnya, tim kuasa hukum dari Hendra Kurniawan bertanya perihal pernyataan Ferdy Sambo saat ditanya oleh majelis hakim.
"Tadi hakim tanya, 'kenapa pada saat itu pada tanggal 13 (Juli 2022), saksi memerintahkan ke Arif Rachman, bukan Hendra? Atau kenapa saksi tidak menceritakan skenario tersebut ke Hendra'. Lalu saudara menjawab, 'saya khawatir kalau memerintahkan Hendra, takut tidak akan melaksanakan atau melawan'," kata salah satu kuasa hukum Hendra. dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Bingung Saat Dimintai KTP oleh Hakim di Sidang Obstruction of Justice
"Saya ingin luruskan, kalau melawan sih enggak lah," jawab Ferdy Sambo.
Hakim Ketua Suhel kemudian menyela karena Ferdy Sambo sudah menjelaskan sebelumnya.
"Tadi saudara sudah bukan meluruskan ya. Saudara Hendra ini satu digit di bawah saudara. Jadi ada potensi (tak ikuti skenario)," kata Suhel.
"Iya, ada potensi untuk tidak mengikuti skenario saya sehingga saya tidak menyampaikan," jawab Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri ini kemudian mengungkapkan alasannya mengapa lebih memilih memerintahkan Arif Rachman ketimbang Hendra Kurniawan.
"Mohon izin Yang Mulia, 15 tahun dia (Hendra) di sana (Propam). Kemudian, saya 1,5 tahun bergabung dengan terdakwa Hendra," kata Ferdy Sambo.
"Dari data yang saya miliki ini memang cukup keras penegakan disiplin internal yang dilakukan Biro Paminal," ujarnya lagi.
Baca juga: Dicecar Jaksa, Bharada E Tetap Yakin Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan saat Tembak Yosua
Ferdy Sambo mencontohkan, pada 2021 atau saat Hendra Kurniawan menjabat Karo Paminal, ada 214 polisi yang tertangkap tangan.
"Ini prestasi tapi tidak pernah terekspos karena ini terkait internal. Itu kemudian menjadi penyebab, saya khawatir dia (Hendra) memiliki potensi untuk tidak bisa mengikuti skenario saya," kata Ferdy Sambo.
Dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, terdapat tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Richard Eliezer Yakinkan Hakim Perintah Ferdy Sambo Jelas untuk Membunuh Brigadir J, Bukan Hajar
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu didakwa berupaya merusak barang bukti handphone (HP) dan kamera closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP.
Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 233 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Viral Video Hakim Curhat Kasus Ferdy Sambo, PN Jaksel Pastikan Sidang Objektif dan Profesional
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.