Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Kasus Pidana dengan Putusan Bebas

Kompas.com - 08/01/2023, 03:35 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Menjatuhkan putusan merupakan wewenang majelis hakim dalam persidangan perkara pidana.

Salah satu putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim adalah putusan bebas.

Berikut ini beberapa contoh kasus pidana dengan putusan atau vonis bebas.

Baca juga: Vonis Bebas dalam Perkara Pidana

Kasus istri omeli suami di Karawang

Pada 2 Desember 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Valencya atau Nengsy Lim, ibu di Karawang yang dipidana karena mengomeli suaminya yang sering mabuk.

Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan.

Valencya sebelumnya sempat dituntut satu tahun penjara. Namun, atas atensi dari Jaksa Agung, tuntutan tersebut ditarik dan diperbaiki.

JPU akhirnya menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan.

Valenscya dinyataan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam Iingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 5 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Apa itu Vonis Lepas?

Kasus pencurian kayu jati milik Perhutani

Contoh putusan bebas pada kasus pidana selanjutnya adalah dalam kasus pencurian kayu jati milik Perhutani/

Pada 25 November 2013, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas pada Nahruddin, terdakwa pencurian kayu jati ukuran 110 x 19 cm milik Perhutani Sepanjang.

Warga desa Sepanjang di kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ini dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan padanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, batang pohon yang diambil Nahruddin tidak memiliki nilai ekonomis bagi Perhutani karena termasuk barang yang tidak terpakai atau dibuang.

Majelis hakim menilai, sisa-sisa penebangan tidak diambil manfaatnya oleh Perhutani sehingga dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar hutan, khususnya oleh masyarakat yang turut membantu Perhutani melakukan penebangan dan pembersihan lahan yang telah dipanen.

Dalam kasus ini, Nahruddin dituntut delapan bulan penjara dan denda Rp 652.000, subsider lima bulan kurungan.

Ia dinyatakan bersalah karena dengan sengaja mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 78 Ayat 7 Jo Pasal 50 Ayat 3 huruf h UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Nahruddin ditetapkan sebagai tersangka pencurian kayu milik Perhutani pada 6 Agustus 2013. Kayu yang diambil Nahruddin itu ia bawa pulang dengan niatan untuk memperbaiki pintu rumahnya yang rusak.

Sebelum dibawa ke rumahnya, Nahruddin telah meminta izin kepada mandor hutan untuk membawa kayu tersebut dan diperbolehkan.

Namun, dalam perjalanan pulang, Nahruddin bertemu dengan polisi hutan (Polhut) yang sedang patroli dan dituduh melakukan pencurian kayu.

Baca juga: Bedanya Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Kasus penjambretan hingga korban meninggal

Pada 23 April 2014, majelis hakim PN Semarang membebaskan dua terdakwa pelaku penjambretan di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang, Boma Indarto dan Kuat Suko Setyono karena tidak cukup bukti.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berujung pada meninggalnya seseorang.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, saksi dan bukti yang dihadirkan JPU tidak mengarah pada keterlibatan pelaku.

Barang bukti yang ada berupa sepeda motor Mio, tas, jaket, dan helm juga tidak bisa digunakan untuk membuktikan kesalahan para terdakwa.

Selain itu, keterangan saksi yang hadir di persidangan dinilai tidak ada yang bisa menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan penjambretan.

Tak hanya itu, hakim pun mengambil keterangan dari keluarga terdakwa bahwa saat kejadian pada Minggu, 7 Oktober 2013 pukul 03.30 WIB, terdakwa sedang berada di rumah dan dalam kondisi tidur bersama anak-anaknya.

Sebelumnya, Boma dan Kuat dituntut 18 tahun penjara. Keduanya didakwa bersalah telah melakukan penjambretan hingga mengakibatkan korban, Rita Margianti (34) meninggal.

Baca juga: Apa Itu Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Pidana?

Kasus pencabulan mahasiswi oleh dosen sekaligus dekan

Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, Syafri Harto, pada 30 Maret 2022.

Syafri Harto merupakan dosen sekaligus dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau nonaktif.

Majelis hakim menyatakan, Syafri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.

Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto tiga tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswa sebagaimana diancam dalam Pasal 289 KUHP.

Kasus pencabulan Syafri terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita melalui media sosial. Polda Riau lalu menetapkan Syafri sebagai tersangka pada 16 Desember 2021.

Atas vonis bebas ini, penuntut umum mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut tidak membuahkan hasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com