Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bedanya Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Kompas.com - 23/02/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Terdapat beberapa status yang dikenakan terhadap seseorang yang sedang tersandung perkara hukum.

Seseorang yang berhadapan dengan hukum dapat disebut tersangka, terdakwa dan terpidana, tergantung dari tahapan proses hukum yang sedang dijalani.

Lalu, apa bedanya tersangka, terdakwa dan terpidana?

Baca juga: Palsukan Surat Keterangan Tidak Mampu, Ratusan Mahasiswa Aceh Terancam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Tersangka

Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Status tersangka diberikan saat proses penyidikan di mana bukti permulaan telah ditemukan.

Dengan status tersangka, seseorang baru diduga melakukan tindak pidana dan belum tentu bersalah.

Terdapat beberapa hak yang dimiliki oleh seorang tersangka. Hak-hak tersebut, yakni:

  • Hak untuk segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik agar selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum,
  • Hak agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum,
  • Hak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik,
  • Hak mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari seorang atau lebih penasihat hukum,
  • Hak mengajukan saksi atau ahli yang dapat menguntungkannya,
  • Hak mendapatkan bantuan juru bahasa jika tersangka tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli dan atau bisu dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan.

Selain itu, KUHAP juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki tersangka terkait persiapan pembelaan dan menerima kunjungan saat penahanan.

Terdakwa

Terdakwa, menurut KUHAP, adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Status terdakwa diberikan saat proses hukum telah memasuki pengadilan di mana yang bersangkutan akan dituntut di persidangan.

Sama seperti tersangka, terdakwa memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Hak-hak tersebut, yakni hak untuk:

  • Segera diadili oleh pengadilan,
  • Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim saat pemeriksaan tingkat pengadilan,
  • Mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari seorang atau lebih penasihat hukum,
  • Mendapatkan bantuan juru bahasa jika terdakwa tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli dan atau bisu mengenai apa yang didakwakan kepadanya,
  • Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum,
  • Mengajukan saksi atau ahli yang dapat menguntungkannya,
  • Mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama terkait masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan,
  • Mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan pengadilan tingkat banding.

Selain itu, sama seperti tersangka, terdakwa juga memiliki hak-hak terkait persiapan pembelaan dan menerima kunjungan saat penahanan.

Terpidana

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Status terpidana diberikan saat proses hukum di pengadilan telah selesai dan telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terpidana juga memiliki hak-hak yang sama dengan terdakwa dalam proses penahanan, yaitu terkait pendampingan bantuan hukum dan menerima kunjungan.

Selain itu, seorang terpidana juga berhak untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com