Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas dalam Perkara Pidana

Kompas.com - 07/01/2023, 03:30 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Penjatuhan putusan atau vonis oleh majelis hakim merupakan tahap akhir dari proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.

Salah satu jenis putusan yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa adalah vonis bebas (vrijspraak).

Penjatuhan vonis bebas dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga: Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas?

Dasar hukum vonis bebas

Ketentuan mengenai vonis bebas tertuang di dalam Pasal 191 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,

“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”

Dalam penjelasannya, “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan" yang dimaksud adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.

Mengacu pada ketentuan ini, majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas jika:

  • Tidak ada kesalahan terdakwa (mens rea),
  • Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah atau alat-alat bukti tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan (actus reus),
  • Hakim tidak memiliki keyakinan atas kesalahan terdakwa (negatief wettelijk stelsel).

Baca juga: Apa itu Vonis Nihil?

Perbedaan vonis bebas dan vonis lepas

Selain vonis bebas, majelis hakim juga dapat menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) kepada terdakwa.

Ketentuan mengenai vonis lepas tertuang dalam Pasal 191 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi,

“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”

Vonis bebas berbeda dengan vonis lepas.

Jika pada vonis bebas pasal-pasal yang didakwakan tidak terbukti, maka pada vonis lepas, segala tuntutan hukum terhadap terdakwa yang tertuang dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Akan tetapi, perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana. Misalnya, bidang hukum perdata, hukum administrasi negara dan lain-lain.

 

Referensi:

  • Arief, M. Irsan. 2021. Pertimbangan Yuridis Putusan Bebas dan Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana. Jakarta: Mekar Cipta Lestari.
  • Sofyan, Andi Muhammad, Abd. Asis, dan Amir Ilyas. 2020. Hukum Acara Pidana: Edisi Ketiga. Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com