KOMPAS.com – Vonis lepas merupakan salah satu jenis putusan pengadilan.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Pernyataan hakim ini dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Lalu, sebenarnya apa itu vonis lepas?
Baca juga: Apa itu Vonis Nihil?
Ketentuan mengenai vonis atau putusan lepas tertuang dalam Pasal 191 Ayat 2 KUHAP.
Pasal tersebut berbunyi, “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”
Pada vonis lepas, segala tuntutan hukum terhadap terdakwa yang tertuang dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Namun, perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana. Misalnya, bidang hukum perdata.
Dengan adanya vonis lepas ini, terdakwa yang ada dalam status tahanan langsung diperintahkan untuk dibebaskan saat itu, kecuali terdakwa perlu ditahan karena ada alasan lain yang sah.
Orang tersebut pun berhak mendapatkan rehabilitasi. Rehabilitasi diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan yang menyatakan vonis lepas.
Untuk dapat membuktikan seorang terdakwa bersalah atau tidak dan hukuman yang dijatuhi, harus melalui proses pemeriksaan di depan sidang, yaitu dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tentang pembuktian.
Pembuktian yang dimaksud adalah pembuktian bahwa benar atau tidaknya telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya sehingga harus mempertanggungawabkannya.
Untuk membuktikan kesalahan terdakwa, hakim akan melakukan cara-cara yang telah ditentukan undang-undang.
Baca juga: Putusan Hakim Vonis Lepas 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Dinilai Janggal
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa kecuali jika dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Menurut KUHAP, alat bukti yang sah di pengadilan, yaitu:
Jika hakim berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Sementara itu, apabila hakim berpendapat bahwa yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Namun, jika hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka hakim akan menjatuhkan pidana.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.