JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy mengatakan, dirinya tak pernah keluar dari PPP.
Hal itu ditegaskannya ketika ditanya alasan kembali ke partai berlambang kabah tersebut.
"Saya tidak pernah keluar dari PPP, jadi saya tidak bergabung (kembali)," kata Romahurmuziy ditemui di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: PPP Terima Puluhan Kader Baru, Bakal Diperkenalkan Saat Puncak Harlah Ke-50
Pria yang akrab disapa Romy itu kemudian membeberkan cerita di balik jabatan yang diembannya kini di PPP.
Adapun Romy saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025.
Dia mengatakan, jabatan tersebut mulanya tidak ditujukan kepadanya. Sebab, secara tradisi, jabatan itu semestinya diemban oleh eks Ketua Umum PPP sebelumnya, yaitu Suharso Monoarfa.
"Tapi, Pak Harso tidak bersedia. Jadi sebenarnya itu tradisi saja," ujar Romy.
Baca juga: Berbaju Batik, M Romahurmuziy Hadiri Pembukaan Harlah Ke-50 PPP
Hingga akhirnya, DPP PPP pun menunjuknya menjadi Ketua Majelis Pertimbangan.
"Wah, terlalu jauh, kita baru bicara menghadapi pemilu, bagaimana mau bicara jadi ketum," imbuh dia.
Romy menambahkan, saat ini ia akan fokus memastikan agar seluruh struktur partai betul-betul siap menghadapi Pemilu 2024.
Ia berharap, PPP bakal mendapatkan banyak calon anggota legislatif (caleg) petarung untuk menghadapi Pemilu 2024.
Diberitakan sebelumnya, nama Romy kembali terdengar di kancah perpolitikan nasional setelah ia islah dengan PPP.
Hal ini diketahui dalam postingan Romy di akun Instagramnya @romahurmuziy beberapa waktu lalu.
Postingan foto itu menunjukkan surat perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Romy diberikan jabatan Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.
Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.
Kabar masuknya kembali Romy dikonfirmasi oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.
Baidowi yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan pertimbangan partainya kembali menerima mantan tahanan KPK itu.
"Pertama, beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, sudah tiga tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Alasan kedua, PPP mempertimbangkan tidak adanya putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy.
Sebab, Romy dinilai hanya dituntut hukuman 4 tahun, sedangkan pencabutan hak politik baru bisa dilakukan terhadap tersangka dengan hukuman di atas 5 tahun. Hal ini disebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.