Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Kasus Km 50, Hendra Kurniawan Juga Libatkan Acay Saat Tangani CCTV "Red Notice" Djoko Tjandra

Kompas.com - 05/01/2023, 18:56 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan mengaku, sering melibatkan AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay saat menangani rekaman closed-circuit television (CCTV).

Itu terjadi saat Hendra masih menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), sedangkan Ari menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Hal tersebut terungkap saat Hendra diperiksa sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice atau peringatan penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Viral Video Hakim Curhat Kasus Ferdy Sambo, PN Jaksel Pastikan Sidang Objektif dan Profesional

Awalnya, Hendra mengatakan bahwa ia menunjuk Acay untuk mengamakan CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, di Duren Tiga, Pancoran.

"Saya telepon Ari Cahya (Acay), tapi tidak nyambung-nyambung," ujar Hendra saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Namun, pada 9 Juli 2022 pagi, Acay justru sedang di Bali.

Jaksa kemudian bertanya kepada Hendra terkait seringnya eks Karo Paminal itu bekerja sama dengan Acay.

"Saya kan sering tugas sama Acay. Banyak tugas dengan yang bersangkutan, terkait CCTV juga banyak," kata Hendra.

"Sering melaksanakan tugas terkait dengam CCTV?" tanya jaksa.

Hendra kemudian menyebutkan bahwa salah satunya ia kerja sama dengan Acay terkait pengamanan CCTV di kasus red notice Djoko Tjandra.

"Ya terkait CCTV, terkait penanganan CCTV. Mungkin contohnya di kasus red notice Djoko Tjandra itu. Penanganan kan di kami, Biro Paminal. Kami dapat data, tempat, restoran, hotel," kata Hendra.

Baca juga: Bharada E Benarkan Sambo Pakai Tangan Kiri Brigadir J untuk Tembak Dinding

Sebelumnya, Hendra juga mengaku sering bekerja bersama tim CCTV Km 50 dengan Acay.

Oleh karena itu, ketika diperintah oleh Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Hendra sontak menunjuk Acay.

Hal tersebut Hendra ungkap saat menjadi saksi dalam sidang yang sama dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di PN Jaksel) pada 29 Desember lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com