JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka membuat kesepakatan pembagian fee 14 persen dari nilai proyek yang didapatkan.
Rijatono merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua, salah satu perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Adapun kesepakatan dilakukan dengan Lukas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe
Hari ini, KPK resmi mengumumkan Lukas dan Rijatono sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
“Adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/1/2023).
Alex menuturkan, PT Tabi Bangun Papua didirikan pada 2016. Menurut dia, Rijatono sama sekali tidak memiliki rekam jejak di bidang perusahaan konstruksi.
Sebelumnya, ia menjalankan perusahaan di bidang farmasi.
“Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka Rijatono Lakka diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman,” ujar Alex.
Pada kurun 2019 hingga 2021, Rijatono mengikuti sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Papua.
Adapun Lukas telah menjabat sebagai gubernur dua periode sejak 2013-2018 dan 2018-2023.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Jadi Tersangka
Alex menyebut, Rijatono diduga menjalin komunikasi dengan Lukas dan sejumlah pejabat di Pemprov papua.
Pengusaha tersebut bahkan melakukan pertemuan dan memberikan sejumlah uang sebelum lelang dilaksanakan agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.
“Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka Rijatono Lakka, di antaranya adalah tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” kata Alex.
KPK kemudian menduga Rijatono menyanggupi kesepakatan pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dengan Lukas dan beberapa pejabat Pemprov Papua.
Sejumlah proyek yang berhasil dimenangkan PT Bangun Tabi Papua antara lain proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.