Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Terdakwa Kasus Ekspor CPO Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Ulah Pemerintah

Kompas.com - 05/01/2023, 12:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menyebut pemerintah memaksa menjual minyak goreng mereka dengan harga di bawah biaya produksi.

Ia mengatakan, tindakan pemerintah mengintervensi pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng pada tahun lalu.

Hal itu, menurut Juniver, sebagaimana disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis terhadap kliennya 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Master dan empat terdakwa lainnya dinyatakan melakukan korupsi menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tentang Tipikor.

Baca juga: Vonis Ringan Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah

“Kelangkaan minyak goreng terjadi sebagai akibat kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Pelaku usaha dipaksa menjual produknya di bawah harga produksi hal itu membuat pengusaha rugi," ujar Juniver di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Juniver mengatakan, dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa mengenai kerugian perekonomian negera akibat kelangkaan minyak goreng tidak terbukti.

Sebab, kelangkaan terjadi akibat pemerintah menetapkan HET melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

“Seharusnya kalau tidak terbukti seluruhnya kan harus dibebaskan,” kata Juniver.

Baca juga: Hakim Sebut Pemerintah Lakukan Kesalahan Fatal, Intervensi Pasar Bikin Minyak Goreng Langka

Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan kliennya tetap divonis bersalah melakukan korupsi penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Menurut Juniver, sebagai komisaris di perusahaan swasta, Master tidak memiliki kewenangan apapun terkait kebijakan Kementerian Perdagangan.

“Klien saya ini tidak mempunyai wewenang menerbitkan SK, surat keputusan Menteri Perdagangan, sedangkan yang menjadi biang kerok kan terbitnya surat Mendag yang memberlakukan HET,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tim Asistensi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Lin Che Wei, Maqdir Ismail menyebut hakim seharusnya berani membebaskan kliennya.

Sebab, dakwaan yang terbukti Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, yakni terdakwa bisa dihukum kurang dari satu tahun.

“Seharusnya hakim berani untuk membebaskan,” kata Maqdir.

Baca juga: Eks Mendag Lutfi Disebut Semestinya Tanggung Jawab secara Moral Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng

Sebagaimana Juniver, Maqdir juga menegaskan bahwa kerugian perekonomian negara yang didakwakan Jaksa tidak terbukti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com