JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi tahun lalu tidak terlepas dari kebijakan pemerintah.
Hakim menyebut, pemerintah melalui menteri perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Pernyataan ini disampaikan hakim saat membaca pertimbangan putusan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
“Menteri perdagangan menetapkan HET melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tanggal 27 Januari 2022. Hal ini termasuk pemicu kelangkaan minyak goreng,” kata hakim di ruang sidang, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Hakim Sebut Kerugian Negara Rp 10,9 T dalam Korupsi Ekspor CPO Tak Nyata
Hakim menyebut, kerugian perekonomian negara yang disebabkan kelangkaan minyak goreng tidak hanya karena domestic market obligation (DMO) yang tidak dipenuhi oleh para produsen.
Menurut hakim, setelah Permendag Nomor 6 Tahun 2022 diterbitkan pada 27 Januari 2022, pada keesokan harinya minyak goreng lenyap dari pasar.
Setelah itu, pasar mengalami chaos dan muncul desakan dari berbagai pihak agar Permendag tersebut dicabut. Pada 16 Maret, pemerintah akhirnya mencabut Permendag tersebut.
Pada keesokan harinya, kata hakim, minyak goreng langsung dijual di pasar.
“Hal ini terlihat bahwa intervensi pemerintah terhadap pasar khususnya terhadap minyak goreng termasuk salah satu faktor yang berkontribusi mengakibatkan kelangkaan migor dan kenaikan harga migor di pasar,” tutur dia.
Hakim menilai, pemerintah melakukan kesalahan fatal dalam mengintervensi pasar.
Sebab, tindakan itu tidak didukung dengan infrastruktur atau sarana pendukung sebagaimana Pertamina dalam sektor BBM.
“Pemerintah tidak memiliki stok minyak goreng dan tidak memiliki badan atau lembaga yang menguasai minyak goreng,” ujar hakim.
Baca juga: Kejagung Ajukan Banding atas Putusan 5 Terdakwa Korupsi Izin Ekspor CPO
Adapun pertimbangan hakim tersebut merujuk pada keterangan atau pendapat salah satu ahli.
Perkara dugaan korupsi ekspor CPO menyeret lima orang sebagai terdakwa.
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indra Sari Wisnu Wardhana dan Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Lin Che Wei.